Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Istri Sah Ngamuk Saat Suami Kepergok, Istri Siri Dipukul Pakai Stoples, Kini Jadi Tersangka

Bahkan kepala istri siri tersebut dipukul dengan menggunakan stoples yang ada di meja tempat perkelahian tersebut.

Editor: Muhammad Ridho
Instagram/@smart.gram
Istri sah terlihat mengamuk pada sang suami hingga memukul kepala seorang wanita menggunakan toples hingga pecah. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Belum lama ini beredar video seorang ibu dan anak menganiaya seorang wanita menggunakan stoples.

Wanita korban penganiayaan itu ternyata istri siri dari suami pelaku.

Kini istri sah dan anaknya ditetapkan menjadi tersangka.

Peristiwa yang terjadi di salah satu perumahan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Makassar, Sulawesi Selatan itu terekam kamera dan menjadi viral.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 2 Agustus 2020 dan terekam dalam video yang berdurasi 43 detik.

Video itu kemudian viral di media sosial.

Dalam video itu terlihat C beserta putrinya mendatangi B, istri siri suaminya.

Keduanya lalu menyerang B meski dihalangi oleh suaminya.

Bahkan kepala istri siri tersebut dipukul dengan menggunakan stoples yang ada di meja tempat perkelahian tersebut.

Novel Baswedan Positif Covid-19, Ada 9 Penyidik KPK yang Positif Covid-19, Tertular di Mana?

Cabuli 6 Siswa SMP di Truk hingga Rumah Ibadah, Pria Pedofil di Tuban Dituntut 13 Tahun Penjara

Menteri Erick Thohir Ungkap Harga Vaksin Corona yang Dibeli dari China, 1 Orang Disuntik 2 Kali

Usai kejadian itu, istri siri kemudian melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Tamalate. Setelah polisi gelar perkara, C beserta putrinya ditetapkan tersangka.

"Iya sudah tersangka, dua orang (ibu dan anaknya)," singkat Kanit Reskrim Polsek Tamalate Iptu Ramli, Jumat (28/8/2020).

Kapolsek Tamalate Kompol Arif Amiruddin mengatakan polisi melanjutkan kasus ini lantaran tak ada persetujuan damai antara kedua belah pihak.

Gelar perkara sendiri dilakukan pihaknya pada awal pekan ini.

Sudah disidik tapi belum ada damai. Kalau mereka mau damai silahkan buat pernyataan," kata Amiruddin saat dikonfirmasi.

Amiruddin mengatakan, sang putri dijerat Pasal 351 KUHP lantaran dia, diduga menganiaya dengan menggunakan stoples.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved