Tetapkan Ganja sebagai Tanaman Obat dan Tuai Polemik, Kementan Bakal Cabut Kepmentan No 104/2020
Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait
Pernah diusulkan untuk diekspor
Beberapa waktu lalu, Rafli, anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), mengusulkan ganja menjadi komoditas ekspor Indonesia di pasar internasional.
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dr Daeng M Faqih ikut memberikan komentar terkait usulan tersebut.
Daeng mengingatkan saat ini di Indonesia ganja masuk dalam golongan narkotika yang dilarang digunakan, bahkan untuk penelitian sekalipun.
“Saran saya ikutin aturan yang ada."
"Aturan yang ada ganja masih golongan 1 yang dilarang dijadikan macam-macam."
"Dalam hal pengobatan dan penelitian pun dilarang,” ucap dr Daeng saat ditemui di Kantor PB IDI, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2020).
Selama ada pelarangan pada regulasi, menurut Daeng lebih baik ikuti aturannya, karena bisa berdampak buruk jika ganja yang masuk golongan narkotika disalahgunakan.
• MODUS BARU, Daun Ganja Diolah jadi Kue, Diberi Kode dan Dijual Secara Online, Satu Paket 400 Ribu
“Jangan ngambil langkah kalau masih regulasinya dilarang."
"Nanti berat itu, bagi pemerintahan berat, bagi masyarakat berat nanti, terlebih kalau penyalahgunaan,” papar dr Daeng.
Jika nanti ada kelonggaran menjadikan ganja sebagai komoditi ekspor, menurut Daeng perlu tahapan penelitian dan kehati-hatian tinggi, agar tidak ada penyalahgunaan.
“Itu harus melalui langkah-langkah yang cermat, enggak bisa sembarangan."
"Karena ini barang masuk dalam golongan 1 narkotika. Sebaiknya hati-hati sekali ke arah sana,” saran dr Daeng.
BNN Menolak
Badan Narkotika Nasional (BNN) menolak usulan ganja menjadi komoditas ekspor dari Indonesia.
BNN mengkhawatirkan ekspor ganja jadi pintu masuk legalisasi ganja di Indonesia.