Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tetapkan Ganja sebagai Tanaman Obat dan Tuai Polemik, Kementan Bakal Cabut Kepmentan No 104/2020

Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait

Editor: CandraDani
Serambinews.com
Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada M Phill dan pejabat utama Polda Aceh, Kapolres Aceh Besar, AKBP Riki Kurniawan SIK serta personel lainnya melaksanakan pemusnahan ladang ganja di Hutan Tanaman Industri Gampong Lamteuba Droe, Kemukiman Lamteuba, Kecamatan Seulimuem, Kabupaten Aceh Besar, Senin (20/7/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Keputusan Kementerian Pertanian memasukkan ganja sebagai komoditas tanaman obat binaan menjadi bahan perbincangan publik, sekaligus bahan diskusi ilmiah di berbagai kalangan.

Terhadap keputusan tersebut, masyarakat menanggapinya pro dan kontra.

Ramainya perbincangan tentang hal itu, membuat Kementerian Pertanian berpikir ulang terhadap  Keputusan Menteri Pertanian nomor 104 tahun 2020.

Bahkan, kini, Kementan berencana mencabut keputusan itu.

Sebelumnya ganja masuk ke salah satu daftar komoditas tanaman obat dalam Keputusan Menteri Pertanian nomor 104 tahun 2020.

 

Kepmen itu diteken Mentan Syahrul Yasin Limpo sejak 3 Februari 2020 lalu, namun baru ramai diberitakan hari ini.

Ketahaun Punya 1 Kg Ganja, Anton Drumer J-Rock Akui Menyesal, Apa Dayi Kini Sudah Jadi Tersangka

Ditemukan 1 Hektare Ladang Ganja di Perbatasan Suntenjaya Lembang KBB
Ditemukan 1 Hektare Ladang Ganja di Perbatasan Suntenjaya Lembang KBB (tribunjabar/syarif pulloh anwari)

Setelah menjadi polemik di publik, Kementan pun menyatakan Keppres itu akan dicabut sementara untuk dievaluasi.

"Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait," kata Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Tommy Nugraha dikutip dari Kompas.com, Sabtu (29/8/2020).

Pihak terkait yang dimaksud yakni Badan Narkotika Nasional, Kementerian Kesehatan, serta Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Tommy menyebut pencabutan Kepmen ini sebagai komitmen Mentan dalam pemberantasan narkoba.

"Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba," kata dia.

Tommy menambahkan, selama ini ganja telah masuk sebagai kelompok tanaman obat sejak 2006, sesuai dengan Kepmentan Nomor 511/2006.

Polres Pelalawan Gulung Sindikat Narkotika, Amankan 3 Kilo Ganja dan 332 Gram Sabu

Komando Distrik Militer (Kodim 0116) Kabupaten Nagan Raya, Kembali menemukan ladang ganja seluas dua hektar lebih, di kawasan Pegunungan Desa Babah Suak, Betong Benggalang.
Komando Distrik Militer (Kodim 0116) Kabupaten Nagan Raya, Kembali menemukan ladang ganja seluas dua hektar lebih, di kawasan Pegunungan Desa Babah Suak, Betong Benggalang. (Kompas.com)

“Pada tahun 2006, pembinaan yang dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya, dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu,” ujar Tommy.

Ia mengatakan, pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat hanyalah bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis atau ilmu pengetahuan, serta legal oleh UU Narkotika.

“Saat ini belum dijumpai satu pun petani ganja yang menjadi petani legal, dan menjadi binaan Kementan,” ujar dia.

Tanaman ganja, jika menilik Permenkes Nomor 44 Tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, masuk ke dalam jenis narkotika golongan I.

Ganja yang masuk dalam jenis ini adalah semua tanaman genus cannabis dan semua bagian dari tanaman, termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja atau bagian tanaman ganja, termasuk damar ganja dan hasis.

Narkotika golongan I, menurut Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.

Dalam jumlah terbatas, narkotika golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Dihentikan Saat Melintas di Bekasi, Truk Asal Aceh Ini Ternyata Bawa 404 Kg Ganja

100 Kilogram Ganja akan Dikirim ke Malaysia, Pelaku Kelabui Polisi dengan Pisang
100 Kilogram Ganja akan Dikirim ke Malaysia, Pelaku Kelabui Polisi dengan Pisang (Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda)

Pernah diusulkan untuk diekspor

Beberapa waktu lalu, Rafli, anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), mengusulkan ganja menjadi komoditas ekspor Indonesia di pasar internasional.

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dr Daeng M Faqih ikut memberikan komentar terkait usulan tersebut.

Daeng mengingatkan saat ini di Indonesia ganja masuk dalam golongan narkotika yang dilarang digunakan, bahkan untuk penelitian sekalipun.

“Saran saya ikutin aturan yang ada."

"Aturan yang ada ganja masih golongan 1 yang dilarang dijadikan macam-macam."

"Dalam hal pengobatan dan penelitian pun dilarang,” ucap dr Daeng saat ditemui di Kantor PB IDI, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2020).

Selama ada pelarangan pada regulasi, menurut Daeng lebih baik ikuti aturannya, karena bisa berdampak buruk jika ganja yang masuk golongan narkotika disalahgunakan.

MODUS BARU, Daun Ganja Diolah jadi Kue, Diberi Kode dan Dijual Secara Online, Satu Paket 400 Ribu

“Jangan ngambil langkah kalau masih regulasinya dilarang."

"Nanti berat itu, bagi pemerintahan berat, bagi masyarakat berat nanti, terlebih kalau penyalahgunaan,” papar dr Daeng.

Jika nanti ada kelonggaran menjadikan ganja sebagai komoditi ekspor, menurut Daeng perlu tahapan penelitian dan kehati-hatian tinggi, agar tidak ada penyalahgunaan.

“Itu harus melalui langkah-langkah yang cermat, enggak bisa sembarangan."

"Karena ini barang masuk dalam golongan 1 narkotika. Sebaiknya hati-hati sekali ke arah sana,” saran dr Daeng.

BNN Menolak

Badan Narkotika Nasional (BNN) menolak usulan ganja menjadi komoditas ekspor dari Indonesia.

BNN mengkhawatirkan ekspor ganja jadi pintu masuk legalisasi ganja di Indonesia.

Kepala Biro Humas dan Protokol BNN Sulistyo Pudjo Hartono menyatakan, BNN juga keberatan jika ada pihak membandingkan kebijakan Indonesia dengan negara lain yang mulai melegalisasi ganja.

"BNN sebagai leading sector menolak kultivasi ganja untuk alasan ekspor dan lain-lain," ucap Kepala Biro Humas dan Protokol BNN Sulistyo Pudjo Hartono.

Ia menegaskan, negara-negara yang melegalisasi ganja adalah negara yang mendapatkan tekanan bisnis dari pihak yang ia sebut bandar gelap.

Satu ton narkoba jenis sabu dan ratusan kilogram ganja 'dipamerkan' di Lapangan Promoter Ditlantas Polda Metro Jaya, Kamis (2/7/2020) pagi. Sabu dan ganja ini bakal dimusnahkan.
Satu ton narkoba jenis sabu dan ratusan kilogram ganja 'dipamerkan' di Lapangan Promoter Ditlantas Polda Metro Jaya, Kamis (2/7/2020) pagi. Sabu dan ganja ini bakal dimusnahkan. (Warta Kota/Budi Sam Lau Malau)

"Hanya beberapa negara, karena tekanan bisnis dari banyak perusahaan dan bandar gelap ini jadi melewati batas moralitas dan lain-lain."

"Mereka kalau perlu homoseksual, perdagangan gelap manusia dan lain-lain itu dilegalkan," kata Pudjo kepada Tribunnews.com, Jumat (31/1/2020).

 

Namun, kata Pudjo, secara umum dunia internasional sepakat ganja termasuk salah satu jenis narkoba yang dilarang.

Bahkan, sitaan ganja di dunia ia sebut mencapai jutaan ton tiap tahunnya.

"Jangan sampai begitu kita memperbolehkan tanam ganja dan lain-lain, itu nanti turunannya nanti dianggap boleh."

"Hasil produksinya nanti malah dianggap boleh."

"Di dunia ini, tidak ada namanya WHO atau UNODC itu menyatakan ganja itu bukan narkoba," tegasnya.

Di sisi lain, ia juga membantah anggapan Rafli soal ganja yang bisa dijadikan obat.

Pudjo mengingatkan bahaya penggunaan ganja bagi tubuh manusia.

"Itu keliru (ganja jadi obat)."

"Orang saat menggunakan itu kan akan kehilangan persepsi ruang dan waktu, logika, moral juga hilang."

"Nah, itu nanti terjadi perkosaan dan lain-lain. Tidak bisa begitu saja. Mungkin nanti malah yang disalahkan pemerintah," bebernya.

"Dengan sudah dilarang aja seperti ini, apalagi dibebaskan."

"Kita melihat orang yang memakai ganja, begitu makai langsung nabrak apotek di Jakarta Selatan."

"Nah itu semua, kalau itu terjadi dikarenakan legalisasi dan lain-lain itu pasti tiap hari kita menghadapi bencana kematian dan lain-lain karena menggunakan ganja," paparnya.

Sebelumnya, anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rafli, mengusulkan ganja diekspor.

Rafli mengatakan, ganja menjadi komoditas ekspor yang bagus di pasar internasional.

Hal tersebut ia sampaikan dalam rapat kerja Komisi VI DPR bersama Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, Kamis (30/1/2020).

"Jadi pak, ganja ini bagaimana kita jadikan komoditas ekspor yang bagus," kata Rafli di Ruang Rapat Komisi VI DPR, Senayan, Jakarta.

Rafli menyebut tanaman ganja tidak berbahaya dan bisa dimanfaatkan sebagai obat.

Ia pun bakal menyediakan lahan untuk ditanami ganja, jika usulannya diterima.

Politikus PKS asal Aceh ini berujar, tanaman ganja bisa tumbuh subur di daerahnya.

Atas usulannya itu, Rafli pun meminta anggota dewan agar lebih dinamis.

"Misalnya, ganja ini. Entah untuk kebutuhan farmasi atau apa saja jangan kaku lah, kita harus dinamis," ujarnya.

"Ganja ini tumbuhnya mudah di Aceh. Saya nanti siapkan lahannya segala macam," jelas Rafli.

Menurutnya, Indonesia belum berani melakukan eksperimen untuk dipandang oleh dunia internasional.

Sehingga, jika Indonesia akan melakukan ekspor ganja, negara luar akan menaruh perhatian pada Indonesia.

Tak hanya ganja, menurutnya, Indonesia bisa membuat pasar internasional terkesima dengan produk lainnya.

"Maksud saya Indonesia harus kita berikan performance yang membuat dunia itu terkesima, apa sajalah. Jadi seluruh produk," usul Rafli.(*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polemik Ganja sebagai Tanaman Obat, Belum Lama Ditetapkan, Kementan kini Berencana Mencabutnya Lagi, DAN Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mentan Akan Cabut Kepmen yang Tetapkan Ganja sebagai Tanaman Obat"


Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved