TAK Main-main, KSAD Andika Perkasa Perintahkan Pecat Oknum TNI AD Yang Merusak Mapolsek Ciracas
Saat ini, sudah 12 prajurit TNI AD diperiksa terkait peristiwa ini sementara 19 prajurit lain akan menyusul untuk dipanggil.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kepala Staf TNI AD, Jenderal TNI Andika Perkasa, memastikan prajurit TNI AD yang terlibat dalam penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, pada Sabtu dini hari (29/8/2020), akan dikenakan sanksi pidana dan pemecatan dari kedinasan TNI AD.
"Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, semua yang diperiksa ini sudah memenuhi pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," tegas KSAD, saat jumpa pers di Markas Besar TNI AD, Jakarta Pusat, Minggu (30/8/2020).
Saat ini, sudah 12 prajurit TNI AD diperiksa terkait peristiwa ini sementara 19 prajurit lain akan menyusul untuk dipanggil.
"Selain pasal pidana yang dilanggar masing-masing, akan beda satu dengan lainnya, kita akan
memberikan hukuman tambahan kepada semuanya yaitu pemecatan," ujar Jenderal Andika Perkasa.
• KSAD Marah Besar, Puluhan Prajurit TNI Terancam Dipecat Gegara Anggota TNI Sebar Hoaks Dikeroyok
• TNI Akan Ganti Rugi, Warga Diminta Melapor jika Harta Benda jadi Korban Penyerangan di Ciracas

"Lebih baik kita kehilangan 31 atau berapapun prajurit yang terlibat, apapun perannya.
Daripada nama TNI AD akan terus rusak oleh tingkah laku tidak bertanggung jawab yang sama
sekali tidak mencerminkan Sumpah Prajurit yang mereka ucapkan, janjikan saat menjadi
anggota TNI AD," tambahnya.
Baginya, TNI AD tak masalah kehilangan puluhan prajurit yang melanggar sumpah dengan
melakukan penyerangan ini. Ia tidak mau nama TNI AD dirusak oknum-oknum ini.
Selain itu, TNI AD akan membuat mekanisme agar mereka semua yang menjadi
tersangka dan menjadi terdakwa, mengganti segala kerusakan maupun biaya-biaya
pengobatan.
"Ada mekanismenya sehingga kita pastikan mereka semua harus membayar. Pangdam Jaya,
Mayjen TNI Dudung Abdurrahman, mendapat tugas dari saya untuk menghimpun semua
kerusakan yang ditimbulkan oleh insiden itu dan nanti Pangdam Jaya yang melaporkan kepada
saya dan dari jumlah itulah yang nantinya akan dibebankan kepada semua pelaku yang terlibat
apapun perannya," jelasnya.

Sehingga, kata dia, tidak ada lagi orang hanya pasrah, menyerahkan diri, sama sekali tidak.
"Mereka juga harus bertanggung jawab karena tindakan mereka itu buntutnya panjang. Banyak
nasib orang yang kemudian terpengaruh oleh tindakan-tindakan mereka," tuturnya.
Mabesad juga sudah menyiapkan lapisan-lapisan apabila ada yang berusaha berbohong dalam
pemeriksaan atau menyembunyikan atau bahkan menghilangkan bukti keterlibatan, maka akan
kita tambahkan pasal yang masuk dalam kategori obstruction of justice.
"Jadi tidak akan ada lagi, perlakuan harus berbeda kepada mereka yang kooperatif dan kepada
mereka yang berusaha menyembunyikan. Tidak ada lagi, sama saja begitu saja," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul KSAD Jenderal Andika Perkasa Perintahkan Pecat Oknum TNI AD Yang Merusak Mapolsek Ciracas, https://wartakota.tribunnews.com/2020/08/30/ksad-jenderal-andika-perkasa-perintahkan-pecat-oknum-tni-ad-yang-merusak-mapolsek-ciracas?page=all.