Tembilahan
SADIS, Pria Muda di Tembilahan Sampai Upah Orang Lain untuk Siram Air Keras ke Kerabatnya Sendiri
TT menyuruh 2 orang bayarannya antara lain, yaitu, JA (39) dan BS (22) untuk menyiram korban dengan air keras yang mengandung asam sulfat.
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN – Teka – teki pelaku penyiraman air keras terhadap warga Tembilahan berinisial BI yang terjadi di Jalan Pangeran Hidayat, Tembilahan, akhirnya terjawab.
Namun siapa yang menyangka jika pemuda berusia 20 berinisial TT menjadi aktor intelektual atau otak pelaku tindakan sadis tersebut.
TT menyuruh 2 orang bayarannya antara lain, yaitu, JA (39) dan BS (22) untuk menyiram korban dengan air keras yang mengandung asam sulfat.
• Edo Kondologit Tak Terima Alasan Polisi Tembak Adik Iparnya Hingga 2 Kali : Kalian Mau Cuci Tangan?
• Virus Corona Itu Nyata! 100 Dokter Meregang Nyawa, Tertular Covid-19 saat Menjalankan Tugas
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, S.IK, SH, M.Hum mengungkapkan, motif kedua pelaku melakukan penyiraman air keras karena menerima imbalan dan perintah dari TT yang sebenarnya masih ada hubungan keluarga terhadap korban.
“Setelah dilakukan pengembangan ternyata TT memiliki dendam utang piutang dengan korban. Akibat penyiraman ini korban mengalami luka bakar pada bagian wajah dan tubuh korban bagian dada sebelah kanan,” ungkap Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan dalam press release kasus penyiraman air keras di Aula Mapolres Inhil, Senin (31/8).
• Sanksi Lebih Berat Menanti, Jika PT Serikat Putra Tak Jalankan Sanksi Administratif Limbah Bocor
• Wanita di Padang ini Baru Sadar Sudah Diperkosa Setelah Bangun Lihat 2 Pria Tertidur di Sebelahnya
Diungkapkan AKBP Dian lagi, dua orang pelaku melakukan penyiraman dengan mengendarai sepeda motor di saat korban sedang ngopi di sebuah warung di jalan Pangeran Hidayat Parit 13, Kelurahan Tembilahan, Jum'at (31/7) pukul 01.20 WIB.
Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut, ditambahkan AKBP Dian, Sat Reskrim Polres Inhil yang berhasil mengungkap kasus ini menemukan barang bukti antara lain, yaitu, 1 potong baju kaos oblong warna abu-abu milik korban, 1 unit sepeda motor matic dan pecahan gelas kaca yang diduga sebagai wadah air keras untuk menyiram korban.
• Bermodal Bujuk Rayu di Facebook, Pelaku Renggut Keperawanan Gadis SMP
• Kepala Anaknya Tertembak Polisi Hingga Tewas, Sang Ibu: Tak Ku Terima Anakku Dikasih Begitu
“Kini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Inhil. Ketiga pelaku dikenai pasal 351 ayat 2 pidana 5 tahun penjara dan atau pasal 354 ayat 1 pidana paling lama 8 tahun penjara,” pungkas Kapolres Inhil.(T Muhammad Fadhil)