Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Empat Terdakwa Narkotika di Dumai Dituntut Hukuman Mati, dan Penjara Seumur Hidup

Empat terdakwa kasus narkoba dituntut hukuman mati dan seumur hidup oleh Kejaksaan Negeri Dumai, pada Senin (31/8/2020).

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Ilham Yafiz
TRIBUN PEKANBARU / DONY KUSUMA PUTRA
Kasi Pidum Kejari Dumai Agung Irawan 

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Empat terdakwa kasus narkoba dituntut hukuman mati dan seumur hidup oleh Kejaksaan Negeri Dumai, pada Senin (31/8/2020).

Kepala Kejaksan Negeri (Kajari) Kota Dumai, Khairul Anwar melalui Kasi Pidum, Agung Irawan membenarkan bahwa pihaknya telah ‎membacakan tuntutan pada persidangan di Pengadilan Negeri Dumai secara online, pada Senin (31/8/2020).

"Ia memang benar bahwa ‎kita telah menuntut 4 terdakwa kasus narkoba dengan tuntutan hukuman mati dan seumur hidup," katanya, Selasa (1/9/2020) di Kantor Kejari Dumai.

Agung menerangkan, untuk tuntutan pidana mati diganjar kepada terdakwa Rizal dan Rapi Rahmat Hidayat, sedangkan tuntutan pidana seumur hidup kepada Hendra Saputra dan Riman Ria Putra.

"Para terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya.

Dirinya mengungkapkan, perbedaan tuntutan pidana ini atas pertimbangan berdasarkan fakta-fakta di persidangan, serta peran dari masing-masing terdakwa.

Diakuinya, untuk tuntutan pidana mati bagi terdakwa Rizal dan Rapi yang juga anggota kepolisian, merupakan sebagai kurir penjemputan barang bukti narkoba, yang sudah berulangkali melakukan aksinya.

Sedangkan tuntutan seumur hidup, tambah Agung diberikan karena peran terdakwa Hendra dan Riman hanya sebagai pendamping melakukan penjemputan.

"Penjemputan barang bukti narkoba tersebut dilakukan di tengah perairan Dumai dengan kapal kayu, dan ini bisa dikatakan sindikat Internasioal," imbuhnya.

Buat Sedih, Anak Anggota TNI Ini Anggap Ayahnya Orang Lain, Tak Lagi Kenal Usai Setahun Tak Bertemu

WHO Ingatkan Negara jangan Lengah, Virus Corona itu Nyata, Berbahaya, Bergerak Cepat dan Membunuh

BREAKING NEWS: Ruang Isolasi RSUD Kuansing Penuh, 14 Pasien Positif Covid-19 Jalani Isolasi Mandiri

Bukan hanya itu saja, tambahnya, pada kasus ini juga barang bukti Narkoba yang dibawa oleh empat terdakwa ini jumlah nya juga besar, yakni mencapai sekitar 10.238 gram jenis sabu dan pil ekstasi sebanyak 30566 butir.

Agung berharap dengan dituntutnya hukuman mati dan seumur hidup terhadap empat terdakwa ini, bisa memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya, dan juga masyarakat Dumai.

"Karana kita tahu efek dari Narkoba ini sangat berbahaya dalam merusak generasi muda," pungkasnya.

Pada Sidang dipimpin ketua majelis hakim PN Dumai Alfonsus Nahak itu, berlangsung secara virtual. Para terdakwa mendengarkan tuntutan dari layar di Markas Polres Dumai.

Sebelumnya, Kasus ini diungkap oleh BNN bersama Bea Cukai Dumai. Keempat terdakwa ditangkap pada Senin, 17 Februari 2020 lalu.

Pengungkapan kasus ini berawal berkat adanya informasi penyelundupan narkoba dari Malaysia menuju Indonesia melalui jalur laut di wilayah Dumai.

Tim BNN pertama sekali menangkap Rizal, Rapi yang kemudian diketahui merupakan anggota Polri dan Hendra di depan sebuah swalayan di Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Bukit Timah, Kota Dumai.

( Tribunpekanbaru.com / Doni Kusuma Putra )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved