Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Jeruji Besi Penjara tak Halangi Napi Ini Kendalikan Transaksi Narkotika, Tapi Apes, Ketahuan

Jeruji beri tahanan di Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) tak menjadi penghalang bagi warga binaan ini mengendalikan transaksi narkotika.

Editor: Ilham Yafiz
unsplash @betteratf8
Ilustrasi jeruji besi ruang tahanan ( Penjara ) 

Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan Ibrahim berpura-pura sebagai anggota Polri dengan pangkat Brigadir yang bertugas di Polres Gresik.

"Pelaku menggunakan akun Facebook dengan nama Brigadir Polwiltabes atau Brigadir Iswanto untuk berkenalan dengan perempuan," kata Arie di Mapolrestro Jakarta Timur, Kamis (27/8/2020).

Setelah korban yang merupakan perempuan muda memberikan nomor handphone, Ibrahim mengajak korban melakukan video call.

Menggunakan berbagai bujuk rayu hingga korban terpikat dan pangkat anggota Polri palsu, dia mengajak korban melakukan sex by video call.

"Berdasarkan pengakuan pelaku selama bulan Juni 2020 dia meminta korban melakukan video call sex dan merekam aktivitas tersebut secara diam-diam," ujarnya.

Arie menuturkan rekaman video sex by video call berdurasi sekitar dua menit dan satu menit itu digunakan Ibrahim memeras korban.

Korban yang tercatat warga Jakarta Timur diminta mentransfer sejumlah uang bila tidak ingin rekaman video call sex mereka disebar.

Dikutip dari TribunJakarta.com, Ibrahim pun meminta korban untuk mentransfer sejumlah uang ke satu rekening apabila tak ingin rekaman video call sex tersebut disebarkan di internet.

Arie menyampaikan rentang tanggal 1 hingga 7 Juli, Ibrahim diketahui mendapatkan Rp16,8 juta dari korbannya yang merupakan warga Jakarta Timur.

Lantaran terus diancam, korban pun melapor ke Satreskrim Polresto Jakarta Timur.

TEGAS, Walikota Firdaus Perintahkan Kantor dan Instansi Segera Bentuk Satgas Penanganan Covid-19

Setelah mengetahui Ibrahim merupakan napi Lapas Riau, penyidik berkoordinasi dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau untuk menangkap pelaku.

Arie mengatakan bahwa Ibrahim yang belum genap dua tahun mendekam di Lapas Riau sudah tiga kali melakukan aksi serupa.

"Karena takut videonya disebar korban lalu mentransfer sejumlah uang. Pada 1 Juli 2020 lalu korban sempat mentransfer Rp 5 juta ke rekening yang diminta pelaku," tuturnya.

Tak berhenti di situ, menggunakan handphone seludupan Ibrahim terus memeras hingga korban mentransfer uang sebanyak enam kali.

Selama rentan 2 Juli hingga 7 Juli 2020, Ibrahim memaksa korban mentransfer uang dengan total sebanyak Rp 9.5 juta ke rekening yang diminta.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved