Jeruji Besi Penjara tak Halangi Napi Ini Kendalikan Transaksi Narkotika, Tapi Apes, Ketahuan
Jeruji beri tahanan di Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) tak menjadi penghalang bagi warga binaan ini mengendalikan transaksi narkotika.
"Karena pelaku terus meminta uang akhirnya korban merasa tidak sanggup menuruti permintaan pelaku sehingga melapor ke Satreskrim Polrestro Jakarta Timur," lanjut Arie.
Arie mengatakan laporan tersebut lalu ditindaklanjuti jajarannya hingga akhirnya mendapati keberadaan pelaku di Lapas Riau.
Jajarannya pun berkoordinasi dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kanwilkumham) Riau lalu mengamankan Ibrahim.
"Pelaku kita jemput dari Lapas Riau untuk menjalani pemeriksaan. Sekarang statusnya sudah tersangka. Barang bukti yang kita amankan handphone IPhone 7, flashdisc berisikan video call sex," sambung dia.
• Hari Ini 81 Tahun Lalu, Perang Dunia II Dimulai, Nazi Jerman Invasi Polandia
Screen shoot percakapan saat Ibrahim meminta korban mengajak video call sex dan saat dia meminta korban mentransfer sejumlah uang.
Arie mengatakan Ibrahim kini sudah diamankan dan mendekam di sel tahanan Mapolrestro Jakarta Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan Iphone 7 selundupan, tangkapan layar percakapan saat Ibrahim mengajak korban untuk video call sex.
Selain itu, flash disk berisi dua rekaman video call sex dengan korban, satu berdurasi sekitar dua menit dan lainnya berdurasi sekitar satu menit juga diamankan oleh pihak kepolisian.
Ibrahim pun dipindah dari Lapas Riau ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur untuk memudahkan penyidik dan proses pengadilan nantinya.
"Pelaku kita jemput dari Lapas Riau untuk menjalani pemeriksaan. Sekarang statusnya sudah tersangka. Barang bukti yang kita amankan handphone IPhone 7, flashdisc berisikan video call sex," ucap Arie.
Atas perbuatannya, Ibrahim dijerat pasal 29 UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau pasal 27 ayat 1, juncto pasal 45 ayat 1.
Atau pasal 27 ayat 4, juncto pasal 45 ayat 4 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Napi Tanjung Gusta Kendalikan Penyelundupan 4 Goni Ganja di Gayo Lues, Seorang Tersangka Diciduk, https://aceh.tribunnews.com/2020/08/31/napi-tanjung-gusta-kendalikan-penyelundupan-4-goni-ganja-di-gayo-lues-seorang-tersangka-diciduk.
Penulis: Rasidan
Editor: Ansari Hasyim