Berita Riau
Segera Dimejahijaukan, Lima Pesakitan Kasus Dugaan Korupsi 6 Kegiatan di Setdakab Kuansing Riau
Jaksa bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kuansing, selaku pihak yang menangani perkara, sebelumnya sudah menetapkan 5 orang tersangka
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Lima orang pesakitan dalam perkara dugaan korupsi 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing, akan segera diadili.
Perkara akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Dalam perkara ini, Jaksa bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kuansing, selaku pihak yang menangani perkara, sebelumnya sudah menetapkan 5 orang tersangka.
Di antaranya, Muharlius, selaku mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuansing.
• Heboh! Transgender Ini Ternyata Lahir di Pekanbaru, Berganti Nama Jadi Asha Smara Darra, Siapa Dia?
• Dinkes Dan Tim Gugus Tugas Dumai, Susuri Kantin-kantin Pemko Dumai
• Di Kabupaten Agam Sumbar, Klaster Pesta Pernikahan Penyumbang Terbanyak Kasus Covid-19
Dalam 6 kegiatan bermasalah itu, Murhalius bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA).
Sementara 4 orang tersangka lainnya, merupakan bawahan dari Murhalius.
Mereka masing-masing bernama M Saleh, yang merupakan Kepala Bagian (Kabag) Umum Setdakab Kuansing kala itu, sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 6 kegiatan tersebut.
Berikutnya Verdy Ananta, selaku Bendahara Pengeluaran Rutin Setdakab Kuansing, Hetty Herlina, selaku mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing dan selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK).
Lalu Yuhendrizal selaku Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing dan PPTK terhadap kegiatan makanan dan minuman (rutin) pada Setdakab Kuansing tahun 2017.
Terkait proses peradilannya nanti, Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru telah menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa perkaranya.
Jadwal sidang perdana juga sudah ditetapkan, yaitu pada Jumat (4/9/2020).
Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Rosdiana Sitorus SH saat dikonfirmasi, merincikan nama-nama hakim yang akan memeriksa perkaranya.
"Majelis hakim sudah ditunjuk oleh Ketua (Pengadilan). Untuk hakim ketua pak Faisal SH, MH. Sedangkan hakim anggotanya Darlina Darwis SH, MH dan Rahman Silaen SH, MH," sebutnya.
Dia menambahkan, karena masih dalam situasi pandemi Covid-19, persidangan digelar dengan skema video conference (vidcon).
"Sidang perdana hari Jumat (4/9/2020) mendatang. Digelar secara vidcon," tuturnya.