Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Video Berita

VIDEO Unjuk Rasa di Kejaksaan Terkait Kasus Pembakaran Lahan Oleh Mujiman Diwarnai Adu Mulut

Aksi mereka buntut dari penetapan tersangka terhadap Mujiman warga Lukit, Kecamatan Merabau, Kepulauan Meranti yang ditetapkan sebagai tersangka

Penulis: Teddy Tarigan | Editor: didik ahmadi

TRIBUNPEKANBARU.COM, MERANTI - Puluhan masa yang terdiri dari Himpunan Mahasiswa Islam bersama Gerakan Aliansi Mahasiswa Dan Pemuda Peduli Meranti melakukan unjuk rasa di 4 instansi sekaligus pada Senin (31/8/2020).

Aksi yang dimulai sejak pagi itu secara berurutan dilakukan di Mapolres Kepulauan Meranti, Kejari Kepulauan Meranti, Kantor Bupati Kepulauan Meranti dan kantor DPRD Kepulauan Meranti.

Aksi mereka buntut dari penetapan tersangka terhadap Mujiman warga Lukit, Kecamatan Merabau, Kepulauan Meranti yang ditetapkan sebagai tersangka karena membakar lahan.

Mereka menilai Mujiman tidak seharusnya ditetapkan sebagai tersangka, karena dilakukan tidak dengan sengaja.

"Kami meminta keadilan kepada bapak Mujiman yang kami nilai dikriminalisasi, bapak Mujiman merupakan seorang buruh tani yang mana pada hari jumat membakar dahan sagu untuk maksud mengusir lebah agar bisa di ambil batang sagunya," ungkap Koordinator aksi Waluyo.

Waluyo mengatakan keesokan harinya sabtu dan minggu teman kerjanya yang bertugas mengambil tual sagu untuk di pindahkan kesungai, namun di temukan api yang membakar kebun Mujiman pada hari selasa siang.

"Sedangkan lokasi bapak Mujiman bersebelahan dengan jalan yang dilewati lalu lalang oleh warga yang beraktifitas dekat dengan kebun bapak Mujiman.

Dari kesimpulan ttiuk lokasi yang kami datangi bisa jadi penyebab kebakaran adalah puntung rokok warga yang berlalu lalang di jalan yang berada di sebelah kebun bupale Mujiman, dan tidak mungkin bapa Mujiman bakar kebunnya sendiri yang sebagai tempat mencari nafkah," tandas Waluyo.

Saat menyampaikan aspirasinya di Kejaksaan negeri Kepulauan Meranti masa sempat adu mulut dengan Pejabat Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti yang saat itu diterima oleh Kepala Kejari Meranti Budi Raharjo.

Adu mulut yang terjadi karena menilai bahwa tuntutan yang diberikan jaksa kepada Mujiman beralasan karena fakta yang mereka temukan di lapangan tidak ada saksi yang melihat langsung Mujiman melakukan pembakaran.

"Apakah layak kakek tua dituntut dua tahun penjara dan denda 800 juta," teriak Waluyo.

Perwakilan kejaksaan melalui Kasi BIN Edmon SH sempat memberikan penjelasan bahwa hanya ada dua kemungkinan bila perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan yaitu pemidanaan dan bebas dari hukuman.

"Baik terdakwa dan penuntut hukum telah diberikan hak yang sama untuk pembuktian," ungkapnya.

Dirinya mengatakan semua keputusan ada melalui proses hukum yang berlangsung di pengadilan saat ini. "Jadi kita tunggu keputusan itu bagaimana bentuknya, jadi putusan majelis hakim yang memberikan bukan kita," ujarnya.

Walaupun demikian masa tetap tidak puas hingga akhirnya Kepala Kejari Kepulauan Meranti Budi Raharjo juga mendatangi masa dan berusaha memberikan penjelasan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved