Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Cegah Pidana Korupsi, KPK Latih 2.114 Akademisi untuk Mengampu Mata Kuliah Anti Korupsi

Upaya pencegahan tindak pidana korupsi dilakukan ke seluruh elemen masyarakat, termasuk pendidikan tinggi.

Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Ilham Yafiz
istimewa
Plt Jurbir KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding 

Terbitnya regulasi tersebut mewajibkan kampus untuk mengimplementasikan pendidikan antikorupsi pada pembelajaran.

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh KPK pada akhir 2019 terhadap 3.557 program studi yang menjadi responden, tercatat baru 49% atau 1.727 program studi dari 641 perguruan tinggi yang telah mengimplementasikan pendidikan antikorupsi.

Terdiri dari 28 Perguruan Tinggi Negeri (PTN), 581 Perguruan Tinggi Swasta (PTS), 1 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dan 31 Perguruan Tinggi Kementerian Lembaga (PTKL).

Gelombang 10 untuk regional LLDIKTI wilayah II dan Kopertais wilayah VII dan XV yang meliputi wilayah Sumatera Selatan, Bangka Belitung dan Lampung telah dilaksanakan pada Selasa-Rabu, 1-2 September 2020. Terjadwal masih ada 4 kegiatan lagi yang akan dilaksanakan hingga pertengahan September mendatang meliputi wilayah provinsi lainnya.

( Tribunpekanbaru.com )

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved