Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Seleb

Lucinta Luna Dituntut 3 Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba yang Menjeratnya

Majelis hakim memberi kesempatan satu minggu kepada Lucinta Luna dan kuasa hukum untuk menyusun pleidoi.

Editor: Sesri
istimewa
Lucinta Luna berada di sebuah ruangan di Rutan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Lucinta Luna dituntut hukuman tiga tahun penjara atas kasus narkoba yang menjeratnya.

Jaksa penuntut umum membacakan tuntutan itu dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (2/9/2020).

Hal itu disampaikan Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto dalam keterangan tertulisnya.

"Dalam tuntutannya, JPU memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Lucinta Luna dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 25 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Eko dalam keterangan tertulisnya, Rabu.

Eko mengatakan, JPU berpendapat bahwa Lucinta terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri, dan menerima penyaluran psikotropika.

Sementara itu, majelis hakim memberi kesempatan satu minggu kepada Lucinta Luna dan kuasa hukum untuk menyusun pleidoi.

Adapun Lucinta didakwa atas kepemilikan ekstasi dan tujuh butir riklona.

Lucinta Luna didakwa dengan pasal berlapis. Pertama didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.

Kedua, Lucinta Luna didakwa atas Pasal 60 ayat (3) Undang-undang Psikotropika atau Pasal 62 UU Psikotropika.

Dalam dakwaan jaksa, Lucinta terbukti sebagai pemilik ekstasi yang dibuang di tempat sampah apartemennya.

Jaksa menjelaskan, Lucinta mendapat ekstasi dari seseorang perempuan yang tidak dikenal saat di tempat hiburan malam di kawasan Senopati.

"Setelah dapat ekstasi itu terdakwa coba namun karena rasanya tidak enak kemudian terdakwa bawa pulang," ujar Asep membacakan dakwaan Lucinta Luna di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/5/2020).

Asep dalam dakwaannya menyebut dua butir ekstasi itu didapat Lucinta Luna dari orang yang tak dikenalnya sewaktu dia berada di tempat hiburan malam pada Februari 2020.

Pada Februari 2020, seminggu sebelum Lucinta Luna berlibur ke Pulau Bali, Lucinta membuang ekstasi itu ke tong sampah.

Kemudian pada Selasa 11 Februari, polisi melakukan penggeledahan di apartemen dan ditemukan narkotika jenis ekstasi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved