Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Seleb

Lucinta Luna Dituntut 3 Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba yang Menjeratnya

Majelis hakim memberi kesempatan satu minggu kepada Lucinta Luna dan kuasa hukum untuk menyusun pleidoi.

Editor: Sesri
istimewa
Lucinta Luna berada di sebuah ruangan di Rutan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur. 

Lucinta Luna tidak mengakui kepemilikan dua butir ekstasi yang ditemukan di tong sampah apartemennya.

Namun, hasil pemeriksaan rambut Lucinta Luna menunjukkan dia telah mengonsumsi ekstasi selama sebulan.

Hal itu ditunjukkan dengan kandungan amfetamin dan MDMA atau metilendioksi-metamfetamina, biasanya dikenal dengan nama ekstasi, E, X atau XTC yang memang seringkali ditemukan dalam ekstasi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lucinta Luna Dituntut 3 Tahun Penjara atas Perkara Kepemilikan Ekstasi",

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved