Sidang Dugaan Korupsi Rp 10,4 M di Kuansing: JPU di Pekanbaru, Terdakwa Tetap di Kuansing
Lazimnya, terdakwa kasus korupsi akan dibawa ke Pekanbaru yakni ke Rutan Sialang Bungkuk. Dari dalam Rutan inilah menjalani sidang daring.
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Jumat ini (4/9/2020), sidang dugaan korupsi di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Kuansing anggaran APBD 2017 dimana kerugian negara diperkirakan Rp 10,4 Miliar akan mulai digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Lima terdakwa dalam kasus ini nantinya akan tetap berada di Teluk Kuantan, Kuansing.
Persidangan akan digelar secara daring mengingat pandemi Covid-19 yang masih terjadi.
Walau secara daring, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing akan tetap di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Namun berbeda dengan lima tersangka.
"Lima tersangka akan tetap di Polsek Kuantan Tengah (Kuansing)," kata kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing Hadiman SH, MH melalui Kasi Pidsus Roni Saputra SH, Rabu (2/9/2020).
Lazimnya, terdakwa kasus korupsi akan dibawa ke Pekanbaru yakni ke Rutan Sialang Bungkuk. Dari dalam Rutan inilah menjalani sidang daring.
Rencana awal Kejari Kuansing memang demikian.
Apalagi sebelumnya, pihak Kejari Kuansing menginformasikan pihak Rutan Sialang Bungkuk bersedia menerima terdakwa bila sudah ada penetapan jadwal persidanga. Namum ternyata berbeda.
"Rutan Sialang Bungkuk belum (bersedia) menerima," kata Roni.
Sedari awal, lima tersangka dalam kasus ini memang dititipkan di sel Polsek Kuantan Tengah.
Terkait dengan segala perangkat untuk pelaksanaan sidang daring dari Mapolsek Kuantan Tengah, Roni mengatakan pihaknya sudah mengkoordinasikan. Kesiapan peralatan pun akan dicek hari ini.
"Hari ini kita akan cek kesiapannya," kata Roni.
Kasus ini sendiri menyeret mantan Plt Sekda Kuansing Muharlius yang ditetapkan sebagai tersangka.
Muharlius selaku pengguna anggaran (PA) pada enam kegiatan tersebut.