Viral Kerumunan Warga Dangdutan Abaikan Protokol Kesehatan, Wabup Sesalkan Kades & Babinsa Tak tegas
Babinsa dan Bhabinkamtibmas hadir di lokasi kan harusnya bisa menghentikan kegiatan yang melanggar protokol kesehatan, penegakan hukum itu otoritas.
"Proses itu harus dilalui, dan yang terpenting surat pernyataan itu bermaterai, kalau pemohon tidak bisa menerapkan protokol kesehatan akan diberhentikan di tengah jalannya kegiatan," kata Danarji saat dihubungi Kompas.com.
Danarji kaget atas pembiaran pentas dangdut di Desa Jadi itu.
"Lah itu, kita gak tau kok bisa itu terjadi? gugus tugas desa harusnya sudah tahu kok membiarkannya, makanya saya kecewa kok tidak dilaksanakan penegakan hukumnya," ujarnya.
Tanggapan wakil bupati
Sementara itu, Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Husein menyayangkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pentas hiburan musik di Desa Jadi, Kecamatan Semanding.
Padahal, Pemkab Tuban telah menyosialisasikan pentingnya protokol kesehatan dan pengawasannya untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Pemkab Tuban merasa kecolongan dengan adanya pelanggaran protokol kesehatan secara terang-terangan dalam acara pentas hiburan terbuka yang menghadirkan kerumunan massa.
"Kita kan sudah ada Perbupnya, kegiatan yang modelnya di tempat terbuka dan menghadirkan kerumunan banyak warga, itu kan dilarang," kata Noor Nahar Husein saat dihubungi Kompas.com.
Noor Nahar mengaku kecewa dengan acara itu. Ia menyesalkan keberadaan tiga pilar desa di lokasi ternyata tak bisa menghentikan pelanggaran protokol kesehatan.
Menurutnya, kepala desa, babinsa, dan babhinkamtibmas, seharusnya menghentikan kegiatan yang melanggar protokol kesehatan.
"Babinsa dan Bhabinkamtibmas hadir di lokasi kan harusnya bisa menghentikan kegiatan yang melanggar protokol kesehatan, karena penegakan hukum itu otoritasnya," ungkapnya.
Apalagi saat ini Kabupaten Tuban masuk zona merah penyebaran Covid-19, Bupati Tuban juga telah menerbitkan peraturan tentang protokol kesehatan dan surat edaran penerapan jam malam.
"Ini akan dievaluasi, dan mulai saat ini semua ijin kegiatan pentas hiburan ditutup sementara selama 15 hari atau hingga kembali zona hijau," pungkasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Video Viral Kerumunan Warga Langgar Protokol Kesehatan Saat Pentas Dangdut"
