Pilkada Serentak 2020 di Riau
Diiringi Kompang, Bapaslon Abi Bahrun-Herman Mendaftar ke KPU Diantar PKS dan PPP, Mundur dari ASN
Kami telah menerima berkas dua pasangan yang mencalonkan diri hari ini serta kita juga sudah menyerahkan tanda terima berkas kepada pasangan calon
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nolpitos Hendri
Sementara itu dengan status pasangan calon ini memang ada yang berstatus ASN.
Namun mereka sudah mengisi form khusus dan menceklis bersedia memundurkan diri.
"Sementara terkait surat pengunduran diri mereka sesuai aturan yang ada di PKPU paling lambat lima hari sebelum ditetapkan surat pengunduran diri sudah diterima dan tiga puluh hari sebelum pemungutan suara penetapan pengunduran diri mereka sudah kita terima," ungkapnya.
Sementara itu, terkait arak arakan yang dilakukan para pasangan calon yang maju, menurut Ketua KPU kewenangan KPU nerapan protokol kesehatan yang bisa diterapkan KPU hanya di area kantor KPU saja.
Sementara arak arakan diluar KPU para pasangan calon bisa berkoordinasi dengan pihak yang berwenang.(tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)