Keguguran, Wanita Ini Nekat Culik Bayi Adik Kandungnya, Semula Suami Percaya Tapi Begini Endingnya
Kepada suaminya, NT mengaku bayi itu adalah buah hati mereka sampai polisi datang dan menangkapnya.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Aksi nekat dilakukan NT (37), warga Muara Wahau, Kutai Timur, Kalimantan Timur, yang menculik bayi adik kandungnya sendiri.
Hal itu dilakukan hanya untuk menunjukkan kepada suaminya bahwa dia telah melahirkan. Kepada suaminya, NT mengaku bayi itu adalah buah hati keduanya.
Padahal, faktanya NT telah keguguran.
Sang suami pun tak menyadari aksi penculikan yang dilakukan istrinya.
Ia mengira, bayi yang dibawa sang istri adalah anak kandung mereka.
• Dari Dalam Penjara 2 Napi Bisa Rayu Cewek untuk Video Seks dan Diperas, Kok Bisa ya Napi Punya HP?
Berawal dari keguguran
Ilustrasi hamilNT nekat menculik bayi adiknya karena dirinya mengalami keguguran.
Suaminya tidak tahu kejadian keguguran itu karena sejak usia kandungan NT tujuh bulan, sang suami bekerja jauh sehingga terpisah dari istrinya.
"Belakangan pelaku (NT) keguguran. Tapi dia enggak beri tahu suaminya,” ungkap Kasat Reskrim AKP Polres Kutai Timur, Abdul Rauf, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (3/9/2020).
NT pun enggan memberi tahu suaminya karena takut diceraikan.
• Sepeda Lipat Jadi Incaran, Komplotan Maling Sepeda Lipat Harga Puluhan Juta Sudah 17 Kali Beraksi
Ilustrasi bayi baru lahir.Modus jenguk bayi di rumah adik
Pada Selasa (1/9/2020) lalu, NT mengatakan pada suaminya ingin menunjukkan bayinya.
“Saat itu pelaku meminta suaminya menunggu di hotel. Dia bilang ke suaminya mau ambil anak mereka di rumah sakit,” terang dia.
Di saat itulah NT datang ke rumah adiknya dengan modus menjenguk bayi yang berusia tiga hari.
NT pun menginap di rumah adiknya.
Saat adiknya tidur lelap, NT mengambil kesempatan membawa bayi adiknya bertemu sang suami.
• Kejutan Ulang Tahun Berujung Tragis, Balon Gas Meledak, Korban Jalani Pemulihan Akibat Luka Bakar
Ditangkap polisi
Kasat Reskrim Polres Kutai Timur Kasat Reskrim AKP Abdul Rauf (kiri) saat memberikan keterangan pers di Sangatta, Kutai Timur, Kamis (3/9/2020).Pukul 23.00 Wita, adik NT terbangun dan kaget melihat bayinya hilang.
Dia pun melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Tak butuh waktu lama, polisi segera mengetahui keberadaan NT dan menangkapnya.
Sang suami pun kaget dan baru menyadari bahwa bayi tersebut bukan anak kandungnya.
"Suaminya baru sadar ketika kita amankan mereka saat dalam perjalanan ke Muara Wahau,” jelas dia.
Satreskrim Polres Kutai Timur telah menahan dan menetapkan NT sebagai tersangka.
• Umi Pipik Idap Penyakit Tumor Kelenjar Getah Bening, Sempat Rahasiakan Kondisi pada Anak-anak
Pelaku dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dikira Anak Kandung, Suami Tak Tahu Istrinya Culik Bayi, Diketahui Saat Ditangkap Polisi",
