Rekonstruksi Pesta Gay di Kuningan, Tersangka Peragakan 26 Adegan Mesum hingga Hubungan Badan
Pertemuan pertama, jelas Calvijn, membahas kebutuhan anggaran untuk menyelenggarakan pesta seks.
Semua itu dilakukan panitia setelah menampilkan film porno di sejumlah televisi yang terpasang di ruangan.
Diwartakan sebelumnya, 56 pria berusia kisaran 20-40 tahun diamankan polisi lantaran tertangkap basah dalam pesta seks sesama jenis di sebuah apartemen di kawasan Kuningan, Jaksel.
Dalam pesta tersebut mereka melakukan permainan-permainan seksual yang perlengkapannya telah disiapkan.
Sejumlah barang bukti yang turut diamankan antara lain satu bundel resi belanja alat kontrasepsi dan pelumas, 150 gelang tanda peserta, delapan botol obat perangsang, satu buah harddisk berisi 83 video porno, dan empat celana dalam bekas pakai.
Para tersangka dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 UU RI No 44 tahun 2008 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(TribunJakarta/WartaKota)
https://jakarta.tribunnews.com/2020/09/05/jalani-26-adegan-rekonstruksi-tersangka-pesta-gay-peragakan-adegan-cabul-hingga-hubungan-intim?page=all