Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sakit Hati Hubungannya Tak Disetujui Keluarga Pacar, Pria Ini Nekat Bakar Rumah Orangtua Kekasihnya

Pria ini nekat membakar rumah kekasihnya, S (30) di Cakra Utara, Kota Mataram karena sakit hati karena keluarga kekasihnya tak setuju

Editor: M Iqbal
pexels.com
Ilustrasi api 

TRIBUNPEKANBARU.COM - I Gede Wiyadnya(43) terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib karena perbuatannya.

Warga asal Kelurahan Mataram Barat, Kota Mataram, NTB, nekat membakar rumah kekasihnya, S (30) di Lingkungan, Karang Mas Mas, Cakra Utara, Kota Mataram.

Hal itu dilakukannya lantaran karena sakit hati.

Gede (43) warga Karang medain Kota Mataram, tersangka kasus perusakan dan pembakaran rumah kekasih /pacarnya di Karang Mas Mas, Cakra Utara, Kota Mataram, ditangkap Polresta Kota Mataram.(FITRI R)
Gede (43) warga Karang medain Kota Mataram, tersangka kasus perusakan dan pembakaran rumah kekasih /pacarnya di Karang Mas Mas, Cakra Utara, Kota Mataram, ditangkap Polresta Kota Mataram.(FITRI R) (FITRI R)

Tersangka membakar rumah pacaranya pada 19 Agustus 2020.

"Saya sakit hati, emosi saya, adiknya ndak setuju kakaknya (Sukinah) pacaran sama saya. Saya tidak kecewa pada pacar saya, tapi adiknya. Adiknya yang menghasut pacar saya supaya benci sama saya," kata Gede di Mapolresta Mataram, Minggu (6/9/2020).

Kejadian ini berawal dari perseteruan keluarga sang kekasih dengan tersangka.

Adapun keluarga S menolak hubungan keduanya. Bahkan S telah dijodohkan dengan pria lain.

Tidak terima atas penolakan itu, pada 19 Agustus 2020, tersangka mencoba membakar kediaman kekasihnya yang tinggal bersama keluarganya.

Api membakar gazebo dan pintu bagian depan rumah S.

Meskipun kebakaran tidak berakibat fatal, tetapi niat dan upaya jahat Gede tidak bisa dibiarkan.

Keluarga S kemudian melaporkan tersangka ke polisi. 

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, tindakan emosional pelaku menyebabkan dia harus berhadapan dengan hukum.

"Pelaku kalap dan melampiaskannya dengan cara yang salah. Dia mendatangi rumah kekasihnya yang tinggal bersama keluarganya. Dia menyiapkan bahan bakar berupa minyak tanah dan pukul 03.00 WITA dini hari menyiram sebuah gazebo dan membakarnya," kata Budi Astawa.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 187 ayat (1) KUHP tentang upaya pembakaran Jo pasal 406 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cinta Ditolak, Pria Ini Nekat Bakar Rumah Orangtua Kekasihnya", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2020/09/06/10330751/cinta-ditolak-pria-ini-nekat-bakar-rumah-orangtua-kekasihnya?page=all#page2.
Penulis : Kontributor Kompas TV Mataram, Fitri Rachmawati
Editor : David Oliver Purba


Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved