Beriat Riau
NIKMATI Barang Haram di Kamar Hotel Berbintang, Pria di Dumai Riau Diringkus Polisi
Saat asyik menikmati barang haram tersebut, warga Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur ini dibekuk Tim Opsnal Polsek Dumai Timur
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Mengira hotel berbintang jadi tempat aman untuk mengkonsumsi sabu-sabu, pria berinisial RI (36) ternyata salah.
Saat asyik menikmati barang haram tersebut, warga Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur ini dibekuk Tim Opsnal Polsek Dumai Timur.
Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira dikonfirmasi melalui Kapolsek Dumai Timur Kompol Ade Zaldi mengungkapkan, RI dibekuk karena diduga menkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka mengisap sabu-sabu di satu hotel berbintang di Kota Dumai, pada Sabtu (5/9/2020) sekitar pukul 05.30 WIB.
• Kabur Saat Jual Motor Rampasan, Residivis Kasus Begal Ditembak, Pas Beraksi Bawa Golok
• Bapaslon Pilkada Bengkalis Kasmarni-Bagus dan Abi-Herman Jalani Pemeriksaan Kesehatan di Pekanbaru
• Dua Bapaslon Pilkada Kuansing Jalani Tes Kesehatan di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru
Bersama pelaku, pihaknya mengamankan bukti satu paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,4 gram siap pakai dan sejumlah barang bukti lainnya yang ditemukan dari tangan pelaku.
Diterangkannya, penangkapan terhadap pelaku berawal dari ada informasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan hotel tersebut.
"Berdasarkan informasi itu petugas di lapangan melakukan penyelidikan guna membuktikan kebenarannya.”
“ Tidak butuh waktu lama, akhir keberadaan pelaku berhasil dilacak," katanya kepada Tribunpekanbaru.com pada Senin (7/9/2020).
Lebih lanjut dijelaskannya, berkoordinasi dengan pihak hotel, petugas di lapangan langsung melakukan penangkapan disalah satu kamar hotel tersebut.
Saat diamankan, dari tangan pelaku ditemukan 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu milik pelaku.
"Pelaku menyimpan barang bukti di dalam amplop atau bungkus kunci card kamar ditempat ia menginap dan setelah ditanya pelaku mengakui mendapatkan narkotika itu dari seseorang yang tidak dikenalnya berinisial A," imbuhnya.
Diakuinya, saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan terhadap asal barang haram tersebut.
"Pelaku bersama barang bukti telah kita amankan di Polsek Dumai Timur guna penyidikan lebih lanjut, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
( Tribunpekanbaru.com / Donny Kusuma Putra )
