Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dicari-cari Ketemu di Kebun, Aneh, Kok Malah Sedang Rapikan Pakaian dengan Laki-laki, Ternyata . . .

Korban yang awalnya hilang ditemukan di sebuah kebun. Aneh ia sedang merapikan pakaian dengan seorang lelaki.

Editor: Budi Rahmat
dailymail
Ilustrasi diperkosa 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Malang bagi anak penyandang disabilitas ini. Ia dicabuli seorang pria yang beruai 59 tahun di sebuah kebun.

Korban sebelumnya sudah dicari-cari keluarga karena menghilang.

Saat dalam pencarian itulah diketahui korban telah dicabuli oleh pelaku yang berinisial MS.

Saat itu warga mendapati korban sednag merapikan pakaian dengan MS di sebuah kebun.

Ada dugaan keduanya baru saja melakukan hubungan badan.

Kronologi Peristiwa

Seorang pria berinisial MS (59) asal Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak penyandang disabilitas.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin mengatakan, MS ditangkap di sebuah kebun.

Saat ditangkap, MS diduga baru selesai melakukan pencabulan.

"Saat ini, MS masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," kata Komarudin melalui keterangan tertulisnya, Senin (7/9/2020) malam.

Komarudin menjelaskan, peristiwa pencabulan sekaligus penangkapan terjadi Selasa (1/9/2020) siang.

Pada hari itu, sekitar 10.00 WIB, tersangka MS membawa korban ke sebuah kebun, lalu melepaskan pakaian dan membaringkan korban.

"Di kebun itu, pelaku MS melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap korban," ujar Komarudin.

Komarudin melanjutkan, sebelum kejadian, korban yang merupakan penyandang disabilitas karena mengalami kesulitan dalam mendengar dan berbicara ini sempat menghilang dari rumah.

Kemudian orangtua dan sejumlah warga sekitar mencari korban.

"Sewaktu dicari di kebun yang tak jauh dari rumahnya, korban didapati sedang merapikan pakaiannya bersama pelaku MS," ujar Komarudin.

Menurut Komarudin, saat itu juga pelaku MS langsung dibawa ke Polresta Pontianak untuk proses lebih lanjut.

"Berdasarkan hasil penyidikan, MS dijerat dengan Pasal 81 dan 92 Undang-undang tentang Perlindungan Anak," tegas Komarudin.

MS terancam dipenjara selama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria 59 Tahun Ditangkap Setelah Cabuli Anak Penyandang Disabilitas"

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cabuli Anak Penyandang Disabilitas, Pria 59 Tahun di Pontianak Ditangkap

Awal Mula Terungkapnya Bocah 15 Tahun Dijual Pacar ke Pria Hidung Belang, Polisi Ungkap Fakta Ini

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved