Jual Pil Penggugur Kandungan di Facebook, Ternyata Pil Aborsi Dipatok Dengan Harga Selangit
Penjualan, pemesanan, dan penawaran obat aborsi digunakan tersangka melalui cara memanfaatkan media sosial Facebook.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pil penggugur kandungan belakangan ini mulai ramai dicari di media sosial.
Hal itu seiring dengan tergerusnya norma-norma kesusilaan dan norma agama.
Paling banyak obat penggugur kandungan atau aborsi dibeli oleh pasangan di luar nikah.
Mulai dari para remaja hingga pasangan selingkuhan.
Hal ini terungkap dengan terungkapnya penjualan obat penggugur kandungan di Kabupaten Cimahi oleh Polisi.
LY (31) dan SA, dua wanita muda nekat menjual pil penggugur kandungan di media sosial Facebook.
Hal itu berawal dari LY yang pernah mengonsumsi obat penggugur kandungan untuk mengungurkan janin yang ada di rahimnya.
Berhasil mengaborsi janin yang ia kandung, wanita ini pun akhirnya menjadikannya bisnis.
Aksi kedua perempuan tersebut sudah dilakukan selama tiga tahun.
Berlokasi di halaman Mapolres Cimahi , Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago, Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Marzuki, dan Kasat Resnarkoba Polres Cimahi AKP Andri Alam memberikan keterangan di hadapan awak media terkait pengungkapan kasus penjualan obat aborsi.
"Jaringan ini sudah beraksi selama 3 tahun. Peran mereka berbeda-beda. LY sebagai perantara penjual obat aborsi dan SA sebagai penjual obat aborsi," kata Kombes Pol Erdi A Chaniago, Selasa (8/9/2020).
Kasat Resnarkoba Polres Cimahi, AKP Andri Alam mengatakan di wilayah hukum Polres Cimahi kerap terjadi kasus pengguguran kandungan secara diam-diam menggunakan obat aborsi.
"Selama tiga minggu kami selidiki informasi tersebut. Kami menemukan titik terang bahwa penjual obat tersebut tinggal di wilayah Lembang.
Tim kami pun melakukan penyamaran selama satu minggu sebagai pasien yang membeli obat aborsi," kata AKP Andri Alam.
Tersangka LY ditangkap pertama kali pada 29 Agustus 2020.
Kepada Polisi, tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari SA.
Tersangka SA pun ditangkap di Kota Bandung pada 30 Agustus 2020.
"Tersangka ini merasakan sendiri berdasarkan pengalaman pribadi. Setiap 10 butir obat aborsi dihargai senilai Rp 2,5 juta. Sementara, modal yang harus dikeluarkan tersangka untuk sekali transaksi ialah Rp 400 ribu. Jadi keuntungan yang diperolehnya ialah Rp 2,1 juta," katanya.
Selama 3 tahun menjual obat aborsi, jumlah konsumen yang membeli obat kepada kedua perempuan ini ialah 200 hingga 250 orang.
Rata-rata, pasien yang datang ialah pasangan di luar nikah.
Penjualan, pemesanan, dan penawaran obat aborsi digunakan tersangka melalui cara memanfaatkan media sosial Facebook.
Menurut pengakuan SA, ia mendapat obat tersebut dari seseorang yang berdomisili di Jakarta.
Namun, ia mengaku tidak mengenal orang tersebut.
Selain menangkap kedua perempuan tersebut, polisi juga telah menyita barang bukti berupa 17 butir tablet penggugur kandungan, 18 obat pembersih setelah janin keluar, 18 obat penahan rasa nyeri, dua ponsel, alat kontrasepsi, mobil, dan barang bukti lainnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pernah Gugurkan Kandungan, Wanita Ini Akhirnya Jualan Obat Aborsi.
