Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru Lengkapi Berkas Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,2 M di PT PER
Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, saat ini masih berupaya melengkapi berkas perkara tersangka.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, saat ini masih berupaya melengkapi berkas perkara Irhas Pradinata Yusuf, tersangka kasus dugaan korupsi di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) senilai Rp1,2 miliar lebih.
Sebelumnya, jaksa penyidik sudah melimpahkan berkas tersangka ke jaksa peneliti.
Namun oleh jaksa peneliti, berkas tersangka yang juga mantan Direktur Utama (Dirut) PT PER periode 2011-2015 itu, dikembalikan ke jaksa penyidik untuk dilengkapi.
"Kemarin itu, tim penyidik sudah melimpahkan berkas perkara ke peneliti untuk diperiksa lebih lanjut. Tetapi karena masih terdapat kekurangan dari berkas itu, peneliti mengembalikan berkas perkara ke penyidik, sesuai dengan petunjuknya," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pekanbaru, Yunius Zega, Kamis (10/9/2020).
Untuk itu kata Zega, saat ini tim jaksa penyidik tengah melengkapi berkas perkara tersangka Irhas, sesuai dengan petunjuk jaksa peneliti.
Jika tidak ada halangan, dalam waktu dekat, tim jaksa penyidik akan kembali melimpahkan berkas perkara tersebut ke jaksa peneliti.
"Ya secepatnya. Mudah-mudahan setelah ini berkas perkara tersangka (Irhas) dinyatakan lengkap. Jika sudah dinyatakan lengkap oleh tim peneliti, tim penyidik akan melakukan Tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," beber Zega.
Irhas merupakan tersangka keempat dalam perkara dugaan rasuah yang merugikan keuangan negara senilai Rp1,2 miliar atau hampir Rp1,3 miliar itu.
Dimana sebelumnya, jaksa sudah menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Mereka juga telah menjalani proses persidangan sebagai terdakwa dan divonis bersalah.
Irhas disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Penetapan Irhas sebagai tersangka, merupakan hasil pengembangan dari perkara yang pernah diusut sebelumnya.
Dimana saat itu, jaksa telah menetapkan tiga orang pesakitan, yang telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Adapun tiga orang itu adalah Rahmiwati, selaku Mantan Analis Pemasaran PT PER itu divonis 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 1 bulan penjara, dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp1.289.082.000 subsider 1 tahun kurungan.
Selanjutnya, Irfan Helmi selaku mantan Pimpinan Desk PMK PT PER, dan Irawan Saryono salah satu Ketua Kelompok UMKM penerima kucuran kredit dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau itu.
Keduanya masing-masing dihukum 4 tahun penjara. Mereka juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider satu bulan kurangan.