Siak
Ganti Rugi Lahan Belum Kelar, Abdul Manan Dipolisikan PT DSI, Dituduh Mencuri Sawit di Lahan Sendiri
PT DSI itu benar-benar keterlaluan. Satu persatu mereka melaporkan kami ke Polda Riau, tuduhannya sangat jahat, yakni mencuri sawit
Penulis: Mayonal Putra | Editor: CandraDani
Sejak PT DSI masuk ke Siak, 2016 lalu, sudah belasan orang petani kecil terpanggil ke Polda Riau. Tuduhannya penyerobotan, penguasaan lahan yang telah diganti rugi dan pencurian buah sawit.
Azizah (48), lahannya bersempadan dengan lahan Abdul Manan. Lahannya seluas 8 Ha di kecamatan Dayun dengan berbeda hamparan juga berada dalam kawasan PT DSI. Ia justru tidak pernah menerima ganti rugi hingga sekarang.
"Kami tetap memperjuangkan lahan kami, agar yang menjadi penopang hidup kami bisa kembali ke kami. Tapi orang PT itu kadang memakai aparat untuk menghalangi kami," kata dia.
Murat (50), warga Mempura mempunyai 2 Ha di sana. Ia pertama menanam sawit pada 2003 lalu. Pada 2008, PT DSI membenamkan sawit yang ia tanam hingga rata semuanya. Harapannya hilang saat perusahaan itu merampas hak miliknya.
• Kejari Siak Periksa 9 Orang Terkait Dugaan Tipikor Penerbitan IUP PT DSI
"Dulu oknum polisi yang menjaga perkebunan perusahaan itu, sekarang oknum tentara angkatan udara. Statusnya entah apa di sana dan oknum itu namanya Sodik," ujar Murat.
Hal serupa juga dirasakan Siti Aminah dan Umar (alm). Padahal suami istri yang saat ini perjuangannya dilanjutkan oleh ahliwarisnya itu memegang SKT, seluas 4 Ha.
"Sejak 2008 kami tidak bisa kuasai lahan itu. Kami selalu dituduh mencuri sawit. Kami saja yang berkoar-koar tidak ada pejabat pemeruntah yang membantu kami," kata dia.
Begitu juga cerita Pendi (52), yang telah membeli lahan kepada Sangkut Dalimunte pada 2003 lalu di kecamatan Dayun seluas 2 Ha. Ia membeli lahan itu dalam keadaam terdapat sawit.
• Direktur Perusahaan Sudah Diperiksa Polda Riau, PT DSI di Siak Ditetapkan Tersangka Pembakar Lahan
"Setelah saya sisip dan saya rawat, pada 2008 datanglah si DSI ini yang mengatakan itu tanah dia. Tentu saya tidak terima. Saat malam hari, dia ratakan seluruh tanaman saya, kemudian dia kuasai dan dia katakan itu tanah dia," kata dia.
Padahal Pendi memegang SKGR atas lahannya tersebut. Namun PT DSI memaksa agar Pendi mengalah saja dan dapat bantuan ganti rugi.
"Saya tidak mau sama sekali, tetapi mereka tetap menguasai. Saya sudah kemana -mana, mengadu ke DPRD pun sudah, tapi tidak ada juga hasiknya," kata dia.
Mantan anggota komisi II DPRD Siak Ariadi Tarigan mengemukakan, pihaknya sudah mencoba memperjuangkan masyarakat namun PT DSI terlalu superior. Karena itu, PT DSI di Siak termasuk korporasi yang semena-mena kepada petani.
• Polda Riau Tetapkan PT DSI Sebagai Tersangka Korporasi Pembakar Lahan
"Perusahaan itu sudah lama tidak mempertimbangkan hajat hidup petani lokal. Perusahaan itu tidak sadar telah melakukan praktek yang tidak benar di Siak sehingga menimbulkan banyak korban," kata dia.
Ariadi juga meminta agar aparat penegak hukum seperti Polda Riau dan Kejaksaan bijak dalam melihat perkara ini. Jika seluruh petani yang bermasalah dengan PT DSI dituduh mencuri sawit akan mengakibatkan dampak sosial baru di tengah masyarakat.
"Meskipun hari ini saya tidak anggota dewan lagi saya akan terus berjuang untuk masyarakat," kata dia.