Siak

Ganti Rugi Lahan Belum Kelar, Abdul Manan Dipolisikan PT DSI, Dituduh Mencuri Sawit di Lahan Sendiri

PT DSI itu benar-benar keterlaluan. Satu persatu mereka melaporkan kami ke Polda Riau, tuduhannya sangat jahat, yakni mencuri sawit

Penulis: Mayonal Putra | Editor: CandraDani
Tribun Pekanbaru/Mayonal Putra
Warga Kecamatan Mempura terlihat emosi saat Komisi II DPRD Siak berkunjung ke areal PT DSI, Senin (27/1/2020). Warga tak terima karena jembatan akses ke kebun mereka diputus pihak perusahaan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Abdul Manan (55), petani yang tinggal di kelurahan Sungai Mempura, kecamatan Mempura, kabupaten Siak duduk termenung di depan rumahnya, Jumat (11/9/2020). Ia terpana melihat selembar surat pemanggilan dirinya dari Polda Riau.

Informasi petani kebun sawit ini dipanggil Polda Riau menyebar di kampung tersebut. Sejumlah petani lainnya, kologenya sehari-hari, datang menemui Manan.

Mempertanyakan apa benar Manan dipanggil Reskrimum Polda Riau dengan tuduhah mencuri sawit? Manan tidak terlalu banyak cerita, ia sodorkan saja surat yang dari pagi dipegangnya itu.

Para petani itu kesal setelah membaca surat itu. Lagi-lagi PT Duta Swakarya Indah (DSI) yang mencari pasal.

Tersangka Dari PT DSI Dalam Kasus Kebakaran Lahan Tidak Ditahan, Apa Kata Polda Riau?

Manan telah dituduh menguasai lahan PT DSI serta mencuri buah sawit perusahaan itu. Padahal, sepengetahuan masyarakat kampung, Manan hanya berjuang mempertahankan haknya yang telah dirampas perusahaan itu sejak lama.

"PT DSI itu benar-benar keterlaluan. Satu persatu mereka melaporkan kami ke Polda Riau, tuduhannya sangat jahat, yakni mencuri sawit padahal itu dilahan kami sendiri," ujar Sofian, Sekretaris JKP Mempura.

Kepada Tribunpekanbaru.com, Manan membuka suara. Pada 1996, ia mempunyai lahan perkebunan seluas 8 Ha. Lahannya tersebut diambil oleh PT DSI. Dari 8 Ha itu, baru 4 Ha yang diganti rugi PT DSI pada 2013 lalu.

Dugaan Tipikor Penerbitan IUP PT DSI, Kejari Siak Sudah Periksa Sejumlah Pejabat dan Mantan Pejabat

"Itupun ganti rugi yang membuat saya rugi. Hanya Rp 10 juta digantinya untuk 1 Ha lahan. Saya baru terima Rp 40 juta dengan dua kali bayar. Artinya tanah saya yang digantiruginya hanya 4 Ha," kata dia.

Manan meluruskan, ganti rugi itu diterimanya pada 2013. Sedangkan pada surat pemanggilan yang dilayangkan Polda Riau, ganti rugi itu dituliskan pada 2011.

"Pada 2008, saya sudah menanami lahan saya itu dengan karet, sawit dan lain-lain. Tetapi dibersihkan oleh pihak perusahaan," kata dia.

Manan masih merasa berhak menguasai lahan seluas 4 Ha yang tersisa. Di atas lahan itulah ia berharap bisa bercocok tanam untuk penopang hidupnya.

Kejati Riau Masih Tunggu Pelimpahan Berkas Tersangka Kasus Kebakaran Lahan PT DSI

Setiap kali Manan ingin memanen sawitnya di atas kebun itu, ia dituduh sebagai pencuri dan menguasai lahan yang telah diganti rugi.

"Saya dilaporkan oleh orang PT tersebut, hingga saya dipanggil Polda pada Selasa mendatang. Ini yang membuat saya merasa tidak adil dengan keberadaan perusahaan ini di kampung kami ini," kata dia.

Nasib Manan ibarat jatuh tertimpa tangga. Setelah tanahnya dirampas, tiba-tiba dia dilaporkan pula sebagai pencuri buah sawit.

Derita seperti ini ternyata tidak hanya dirasakan Manan seorang. Rata-rata petani di Mempura yang mempunyai lahan di Dayun bermasalah dengan PT DSI.

Kejati Riau Terima Hasil Pemeriksaan 9 Pejabat dari Kejari Siak Terkait Tipikor Penerbitan PT DSI

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved