Kecewa Kasus Korupsi Di SP3, Mahasiswa Unjuk Rasa Sambil Bawa Tikus Putih: Kejati Riau Masuk Angin!
Mahasiswa kecewa dengan penghentian penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan Video Wall di Diskominfotik dan Persandian Kota Pekanbaru.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
Apalagi dalam penanganan kasus korupsi, jaksa berperan sebagai penyidik dan sebagai penuntut umum.
Oleh karena itu, jaksa pada pemberantasan tindak pidana korupsi secara hukum pidana, memiliki peranan sangat dominan.
Namun demikian, jaksa sebagai penyidik dalam pemberantasan korupsi di Kejati Riau belum membawa hasil yang maksimal.
Sejak 2018 sampai pertengahan 2019, ada 105 perkara yang ditangani dari 33 terdakwa dan jumlah kerugian negara keseluruhan perkara sekitar Rp27 miliar.
Pihaknya menilai, Kepala Kejati (Kajati) Riau belum maksimal menjalankan tugas wewenangnya selaku penegak hukum.
• Suheri Terta Terdakwa Perkara Suap Alih Fungsi Hutan di Riau Divonis Bebas, Ini Kata KPK
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Muspidauan, menyampaikan apresiasi atas dukungan yang disampaikan para mahasiswa tersebut.
"Kami berkerja secara profesional dan profosional dengan mengikuti segala aturan serta ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, jaksa penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan video wall di Dinas Komunikasi Informatika Statistik (Diskominfotik) dan Persandian Kota Pekanbaru.
Hal ini ditandai dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 terkait dugaan rasuah proyek senilai Rp4,4 miliar itu.
Jaksa penyidik dalam kasus ini sudah menetapkan 2 orang sebagai tersangka.
• Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru Lengkapi Berkas Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,2 M di PT PER
Keduanya yakni Aparatur Sipil Negara (ASN) Vinsensius, selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dan dari pihak swasta, Asep Muhammad Ishak yang merupakan Direktur CV Solusi Arya Prima, selaku perusahaan penyedia barang.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi saat dikonfirmasi, membenarkan perihal sudah dihentikannya penyidikan terhadap kasus ini.
Kepada Tribun, dia pun membeberkan sejumlah pertimbangan penyidik, dalam memutuskan menghentikan proses penyidikan.
"Pertama, negara sudah diuntungkan. Perangkat video wall tetap terpasang seharga 4 miliar lebih dan mereka juga melakukan penyetorkan kerugian negara sebesar anggaran itu," kata Hilman, Jumat (28/8/2020) lalu.
Pertimbangan lainnya disebutkan Hilman, yakni untuk fisik pekerjaan tidak ada masalah alias tidak ada selisih.