Kecewa Kasus Korupsi Di SP3, Mahasiswa Unjuk Rasa Sambil Bawa Tikus Putih: Kejati Riau Masuk Angin!
Mahasiswa kecewa dengan penghentian penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan Video Wall di Diskominfotik dan Persandian Kota Pekanbaru.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
Kedua tersangka bersekongkol untuk mengadakan monitor tanpa melalui jalur pabrikan resmi atau secara ilegal. Peralatan elektronik itu tidak memiliki dokumen resmi termasuk garansi.
Perbuatan para tersangka itu disinyalir telah menyebabkan kerugian keuangan daerah/negara sebesar Rp3.954.568.045.
Keduanya dijerat dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Serta dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Dari informasi yang dihimpun, pengadaan video wall itu bertujuan untuk mengusung visi Kota Pekanbaru sebagai Smart City. Anggaran dialokasikan dalan APBD Pekanbaru 2017 sebesar Rp4.448.505.418.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)