Kecewa Kasus Korupsi Di SP3, Mahasiswa Unjuk Rasa Sambil Bawa Tikus Putih: Kejati Riau Masuk Angin!
Mahasiswa kecewa dengan penghentian penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan Video Wall di Diskominfotik dan Persandian Kota Pekanbaru.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Sejumlah mahasiswa dari Universitas Islam Riau (UIR), menggeruduk Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Jumat (11/9/2020) sore.
Mereka menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Korps Adhyaksa itu.
Selama demo berlangsung, para mahasiswa dikawal oleh aparat kepolisian dan petugas keamanan Kejati Riau.
Adapun aspirasi yang mereka bawa, yaitu mereka menolak penghentian penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan Video Wall di Diskominfotik dan Persandian Kota Pekanbaru.
Dalam aksi unjuk rasa itu, mahasiswa turut membawa sebuah kotak berisikan beberapa ekor tikus putih.
Tikus putih tersebut lalu dilepaskan oleh massa aksi di depan Kantor Kejati Riau.
• FOTO: Mahasiswa di Pekanbaru Bawa Tikus Saat Aksi di Kantor Kejati Riau
Ini sebagai tanda atau bentuk kekecewaan atas kebijakan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara senilai Rp4,4 milar, dan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp3,9 miliar tersebut.
"Kami berasumsi, bahwa Kejati Riau bermain mata dan masuk angin. Karena, kasus dugaan korupsi pengadaan video wall di-SP3 beberapa waktu lalu," tegas Ketua Presma BEM UIR, Novrianto.
Padahal disebutkannya, dalam perkara ini penyidik telah menetapakan dua orang tersangka.
Diantaranya VH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegitan (PPTK), dan AM, selaku Direktur CV Solusi Arya Prima (SAP) yang menyediakan barang.
• Usai Diperiksa KPK, Pejabat Kejaksaan Deliserdang Pilih Tetap di Ruangan, Enggan Bertemu Wartawan
Kedua tersangka itu, sudah mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatannya.
"Seharusnya, meski uang kerugian negara dikembalikan proses hukum tetap berlanjut. Jadi, di sini kami beransumsi bahwa Kajati bermain mata dengan kaum-kaum elit," tuturnya.
Massa aksi menilai, tindak pidana korupsi dalam jumlah besar, maka potensi kerugian keuangan negara akan besar pula.
Akibatnya, hal ini bisa mengganggu sumber daya pembangunan dan membahayakan stabilitas politik.
Untuk itu, pemberantasan korupsi, terkait penegakan hukum pidana mesti dilaksanakan dengan konsisten dan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
• KPK Benarkan Periksa Kajari Deliserdang, Tapi Pejabat di Kejari Bantah Itu Hoaks, Mana yang Betul?
Apalagi dalam penanganan kasus korupsi, jaksa berperan sebagai penyidik dan sebagai penuntut umum.
Oleh karena itu, jaksa pada pemberantasan tindak pidana korupsi secara hukum pidana, memiliki peranan sangat dominan.
Namun demikian, jaksa sebagai penyidik dalam pemberantasan korupsi di Kejati Riau belum membawa hasil yang maksimal.
Sejak 2018 sampai pertengahan 2019, ada 105 perkara yang ditangani dari 33 terdakwa dan jumlah kerugian negara keseluruhan perkara sekitar Rp27 miliar.
Pihaknya menilai, Kepala Kejati (Kajati) Riau belum maksimal menjalankan tugas wewenangnya selaku penegak hukum.
• Suheri Terta Terdakwa Perkara Suap Alih Fungsi Hutan di Riau Divonis Bebas, Ini Kata KPK
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Muspidauan, menyampaikan apresiasi atas dukungan yang disampaikan para mahasiswa tersebut.
"Kami berkerja secara profesional dan profosional dengan mengikuti segala aturan serta ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, jaksa penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan video wall di Dinas Komunikasi Informatika Statistik (Diskominfotik) dan Persandian Kota Pekanbaru.
Hal ini ditandai dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 terkait dugaan rasuah proyek senilai Rp4,4 miliar itu.
Jaksa penyidik dalam kasus ini sudah menetapkan 2 orang sebagai tersangka.
• Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru Lengkapi Berkas Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,2 M di PT PER
Keduanya yakni Aparatur Sipil Negara (ASN) Vinsensius, selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dan dari pihak swasta, Asep Muhammad Ishak yang merupakan Direktur CV Solusi Arya Prima, selaku perusahaan penyedia barang.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi saat dikonfirmasi, membenarkan perihal sudah dihentikannya penyidikan terhadap kasus ini.
Kepada Tribun, dia pun membeberkan sejumlah pertimbangan penyidik, dalam memutuskan menghentikan proses penyidikan.
"Pertama, negara sudah diuntungkan. Perangkat video wall tetap terpasang seharga 4 miliar lebih dan mereka juga melakukan penyetorkan kerugian negara sebesar anggaran itu," kata Hilman, Jumat (28/8/2020) lalu.
Pertimbangan lainnya disebutkan Hilman, yakni untuk fisik pekerjaan tidak ada masalah alias tidak ada selisih.
"Cuma permasalahannya berkaitan dengan dokumen kepabeanan saja, yang mereka telah setor ke negara total loss," ungkap Aspidsus lagi.
• Video: Diduga Korupsi Dana Desa Hingga Rp 900 Juta, Mantan Kades Sungai Upih Ditahan Kejari
Pasca dihentikan penyidikannya, Hilman menuturkan, untuk dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, secara otomatis statusnya dipulihkan.
"Otomatis dipulihkan," singkatnya.
Dugaan rasuah ini terungkap setelah adanya kerusakan pada beberapa unit monitor di video wall yang pengadaannya dilakukan dengan menggunakan APBD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran (TA) 2017 tersebut.
Diskominfotik dan Persandian Pekanbaru pun menghubungi pabrikan layar monitor untuk memperbaiki monitor yang rusak itu.
Namun pabrikan atau distributor resmi tidak mau memperbaiki bagian yang rusak karena merasa tidak pernah mengirim.
Berdasarkan temuan itu, Kejati Riau pun melakukan penyelidikan dengan memeriksa sedikitnya 18 saksi, termasuk Firmansyah Eka Putra selaku Pengguna Anggaran (PA). Saat itu, Eka menjabat selaku Pelaksana Tugas (Plt) Diskominfotik dan Persandian Pekanbaru.
Penyelidikan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) dengan Nomor : PRINT-11/L.4/Fd.1/10/2019. Surat itu ditandatangani pada 30 Oktober 2019 oleh Kajati Riau kala itu, Uung Abdul Syakur.
Selain Eka, sejumlah pihaknya juga telah diklarifikasi. Diantaranya, HM Noer, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pekanbaru.
Kemudian mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru Alek Kurniawan sekaligus Sekretaris TAPD Pekanbaru.
Selain itu, proses klarifikasi juga dilakukan terhadap Azmi. Dia adalah mantan Kepala Inspektorat Kota Pekanbaru.
Berikutnya, Asep Muhammad Ishak. Dia adalah Direktur CV Solusi Arya Prima, pihak swasta penyedia barang e-Catalog dalam kegiatan pengadaan video wall.
Lalu dua orang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Kominfotik dan Persandian Pekanbaru. Mereka adalah Siti Aminah dan Renny Mayasari. Kedua merupakan Kasubbag Keuangan/PPK di OPD tersebut.
Seiring perkembangan penanganan perkara, penyidik pun menetapkan dua tersangka yang dinilai paling bertanggung jawab.
Adapun modus operandi kedua tersangka, yakni melakukan pengadaan tetap dengan menggunakan katalog elektronik. Akan tetapi, faktanya pengadaan tersebut tidak sesuai dengan yang tertera di katalog elektronik.
Kedua tersangka bersekongkol untuk mengadakan monitor tanpa melalui jalur pabrikan resmi atau secara ilegal. Peralatan elektronik itu tidak memiliki dokumen resmi termasuk garansi.
Perbuatan para tersangka itu disinyalir telah menyebabkan kerugian keuangan daerah/negara sebesar Rp3.954.568.045.
Keduanya dijerat dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Serta dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Dari informasi yang dihimpun, pengadaan video wall itu bertujuan untuk mengusung visi Kota Pekanbaru sebagai Smart City. Anggaran dialokasikan dalan APBD Pekanbaru 2017 sebesar Rp4.448.505.418.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)