Dumai
Satu Hari Pelaku Dapat Omset Rp 2 Juta, Komplotan Pelaku Serta Mesin Judi Merak Diringkus di Dumai
Dari pengakuan tersangka S lokasi usaha judi ini sudah berlangsung selama 2 bulan belakangan dengan omset harian sekitar Rp2 juta setiap harinya
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI- Kapolres Dumai, AKBP Andri Ananta Yudhistira memimpin ekspos atau pers rilis hasil tangkapan tindak pidana perjudian mesin jenis burung merak, pada Kamis (10/9/2020).
Pers rilis yang dipusatkan di Media center Mapolres Dumai, pada Jumat (11/9/2020), tersebut Kapolres didampingi Wakapolres Dumai, Kompol Alex Sandy Siregar, dan Kasat Reskrim, AKP Dhani Andika Karya Gita.
Pada pers rilis di Mako Polres Dumai, Kapolres Dumai, AKBP Andri mengungkapkan, bahwa Tim Opsnal Satreskrim Polres Dumai, telah menggerebek salah satu lokasi diduga lokasi judi mesin jenis burung merak, pada Kamis (10/9/2020) sore di Jalan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan, tepatnya di eks terminal barang.
• 10 Lapak Permanen Pedagang Kaki Lima di Jalan Merdeka Kota Dumai Dibongkar Petugas
Ia menambahkan, dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan 4 orang tersangka dan 2 unit mesin diduga mesin judi jenis tembak burung merak
"Empat orang tersangka kita amankan dalam penggerebekan tersebut yakni berinisial S, pemilik lokasi usaha dan tiga orang pemain diduga mesin judi yakni Su, Ik, Mi dan DM dan sejumlah barang bukti lainnya," katanya, Jumat.
AKBP Andri menjelaskan, dalam modus operandinya tersangka S menyediakan mesin judi jenis tembak merak dan untuk bermain judi tersebut para kosumen harus membeli voucher kepada tersangka.
• Warga Dumai Ingat Pakai Masker, Ini Besaran Denda Bila Melanggar Protokol Kesehatan
Dijelaskanya, setelah membeli voycher tersangka S akan memasukkan jumlah deposit yang dibeli pembeli ke mesin-mesin judi tersebut. Dimana jumlah deposit dimasukkan sesuai dengan yang dibeli oleh para pemain judi mesin.
"Dari pengakuan tersangka S lokasi usaha judi ini sudah berlangsung selama 2 bulan belakangan dengan omset harian sekitar Rp2 juta setiap harinya," imbuhnya.
Lebih lanjut dijelaskanya, sejumlah barang bukti berupa 2 unit mesin judi jenis tembak merak, uang tunai sebesar Rp3 juta dan sejumlah barang bukti lainnya sudah diamankan di Mapolres Dumai untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
• Alat Movable Bridge Kapal Roro Dumai-Pulau Rupat Rusak, Penyeberangan Delay Sekitar 6 Jam
Diakuinya, Keempat tersangka akan di jerat dengan pasal yang sama yakni pasal 303 KUHP namun dengan hukuman yang berbeda. Tersangka S selaku pemilik lokasi akan diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sementara itu tambahnya, 3 tersangka lainnya yakni Ik, Mi dan DM selaku pemain judi akan dijerat pasal 303 KUHP ayat 1 dan 2 dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara. Saat ini ketiga tersangka tidak tahan karena hukumannya dibawah 4 tahun.
• Pertama di Riau, Tenaga Medis RSUD Dumai Meninggal Dunia Akibat Covid-19, Gubri: Ini yang Terakhir
"Kita juga meminta kepada masyarakat untuk memberikan informasi kepada polisi jika ada praktek perjudian lainya," pungkasnya.(Tribunpekanbaru.com/dony kusuma putra)
