Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kacau Bah, Pengakuan Residivis Curanmor Gunakan Uangnya untuk Pesta Seks

Kelakuan penjahat kambuhan, atau residivis di Medan ini bikin gelang kepala, usai bebas dari penjara, ia kembali mencuri sepeda motor.

Editor: Ilham Yafiz
Dokumentasi surya / firman rachmanudin
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kelakuan penjahat kambuhan, atau residivis di Medan ini bikin gelang kepala, usai bebas dari penjara, ia kembali mencuri sepeda motor.

Aksinya tak berjalan mulus sehingga ditangkap polisi.

Petugas Reskrim Polsek Medan Kota berhasil menangkap pelaku.

Tersangka bernama Syahril Bin Hasyim (50) warga Jalan Karya IV, Kecamatan Medan Helvetia baru dibebaskan pada 8 Agustus 2020 dan ditangkap kembai setelah mencuri sepeda motor milik Suwati (35).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan, aksi pencurian tersebut dilakukan tersangka pada Jumat (4/9/2020) sekitar pukul 09.45 WIB.

"Modusnya, pelaku menyewa mobil, kemudian berkeliling. Setelah mendapatkan sasarannya, pelaku pun memarkirkan mobilnya, lalu mencuri sepeda motor korban. Setelah itu, pelaku kembali mengambil mobilnya yang diparkir," ungkapnya saat konferensi pers di Mako Polsek Medan Kota, Sabtu (12/9/2020).

Riko menyebutkan kronologi kejadian dimana korban yang keluar dari kantornya sekitar pukul 12.00 WIB tidak lagi menemukan sepeda motornya yang diparkir dalam keadaan stang terkunci.

"Korban yang tidak terima dengan kejadian ini, langsung melaporkannya ke Polsek Medan Kota. Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, didapatkan informasi bahwa pelaku kembali muncul di lokasi kejadian, sehingga pelaku langsung diamankan," tuturnya.

Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan menjual sepeda motor korban kepada seseorang bernama Panji melalui Ucok di kawasan Marendal.

Namun saat dilakukan pengembangan ke daerah tersebut untuk mencari penadahnya, tersangka melakukan perlawanan dan melarikan diri, sehingga harus diberikan tindakan tegas ke kakinya.

"Selain di Komplek Multatuli, pelaku juga pernah melakukan aksi pencurian serupa satu kali di Jalan Merbau belakang Plaza Medan Fair, dan dua kali di Jalan Diponegoro," jelas Riko.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit mobil, sepasang pakaian, kunci leter Y beserta dua buah anak kunci, handphone, dan sepeda motor jenis matic BK 5587 AIC, dua lembar STNK, dan rekaman CCTV.

Sementara itu, pelaku Syahril mengaku uang hasil penjualan sepeda motor itu, selain digunakannya untuk kebutuhan ekonomi juga dinikmatinya untuk melakukan pesta seks dan narkoba di kawasan Bandar Baru, Sibolangit.

"Iya dipakai untuk itu. Terhadap pelaku, akan dijerat Pasal 363 KUHPidana," pungkasnya.

BREAKING NEWS: Pemkab Inhu Terbitkan Perbup tentang Protokol Kesehatan, Ada Sanksi untuk Pelanggar

VIRAL Penjual Sayur Keliling Berparas Cantik: Terungkap Kisah Haru Ini

Niatnya untuk Menggugurkan Janin, Sang Pacar Diberi Racun Tikus, Eh Malah Meregang Nyawa

Kejadian Lainnya, Pembuahan Massal

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved