Ngeri, Pria Ini Pura-pura Jadi Wanita, Telepon Cowok-cowok Ganteng Diajak VCS, Korban Tekor 12 Juta
Seorang pria berinisial PR (23) menyamar menjadi wanita untuk menipu orang agar mau rekaman video call seks dengannya.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kelakuan para pria penyuka sesama jenis kian hari makin membuat khawatir.
Untuk bisa melampiaskan nafsunya, berbagai cara pun kini mereka lakukan.
Modus yang mereka gunakan itu bahkan sulit terendus, hingga membuat korbannya merasa sangat dirugikan.
Seorang pria berinisial PR (23) menyamar menjadi wanita untuk menipu orang agar mau rekaman video call seks dengannya.
PR lalu memeras korbannya hingga mengalami kerugian Rp 12 juta.
Kini Tim Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap PR.
Ia mengatakan, pelaku melakukan pemerasan terhadap seorang pria berinisial FM hingga mengalami kerugian hingga Rp 12 juta.
Dalam melancarkan aksi kejahatannya, kata Darul, pelaku menyamar sebagai perempuan di media sosial Facebook.
Pelaku memasang foto profil dan akun Facebook nama wanita.
"Pelaku mengajak korban berkenalan di Facebook. Karena korban menyangka itu seorang perempuan, sehingga korban merasa tertarik," kata Darul.
Setelah beberapa hari berkomunikasi, lanjut dia, pelaku mengajak korban beralih chatting di WhatsApp.
Pelaku kemudian mengajak korban video call seks lewat WhatsApp. Namun, tanpa korban sadari video tersebut direkam oleh pelaku.
"Setelah merekam video call seks, lalu pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut ke media sosial," kata Darul.
Pelaku, sambung dia, mulai memeras korban. Pelaku awalnya meminta dikirimi uang Rp 3 juta pada 29 Juli 2020.
Pada hari yang sama, pelaku kembali meminta uang Rp 3 juta dan dikirimi juga oleh korban.
Aksi pemerasan itu terus berlanjut. Karena korban sudah merasa dirugikan akhirnya melapor ke Polda Riau.
"Korban sudah empat kali mentransfer uang kepada pelaku. Totalnya Rp 12 juta," sebut Darul.
Atas laporan tindak pidana ITE itu, tim Siber Polda Riau melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku RR di Padang, Sumatera Barat.
Dari tangan pelaku, kata Darul, petugas menyita barang bukti, berupa satu buah laptop, satu unit handphone, satu buah hardisk, dua buah buku tabungan beserta ATM, satu buah headset, satu jilbab, sepasang sepatu, satu kotak boks kecantikan atau alat make up dan uang tunai Rp 1,7 juta. "
Pelaku RR saat ini telah kita tahan di Polda Riau untuk diproses lebih lanjut," kata Darul.
(Kompas.com/Idon Tanjung)
NAPI Nyamar Jadi Polisi, Tipu Wanita Hingga 12 Juta, Diancam Pakai Rekaman VCS
Seorang narapidana Lapas Riau, Ibrahim Purba (26) yang sedang menjalani hukumannya ternyata berhasil mengelabui seorang wanita untuk melakukan video sex hingga melakukan pemerasan.
Aksi kejahatan narapidana ini terungkap setelah korban yang tak tahan lagi diperas melaporkan perbuatan Ibrahim ke pihak kepolisian.
Kini Ibrahim kembali akan menjalani masa hukuman lagi karena menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pornografi dan informasi transaksi elektronik (ITE).
Padahal Ibrahim yang belum genap dua tahun mendekam di Lapas Riau.
Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan Ibrahim berpura-pura sebagai anggota Polri dengan pangkat Brigadir yang bertugas di Polres Gresik.
"Pelaku menggunakan akun Facebook dengan nama Brigadir Polwiltabes atau Brigadir Iswanto untuk berkenalan dengan perempuan," kata Arie di Mapolrestro Jakarta Timur, Kamis (27/8/2020).
Setelah korban yang merupakan perempuan muda memberikan nomor handphone, Ibrahim mengajak korban melakukan video call.
Menggunakan berbagai bujuk rayu hingga korban terpikat dan pangkat anggota Polri palsu, dia mengajak korban melakukan sex by video call.
"Berdasarkan pengakuan pelaku selama bulan Juni 2020 dia meminta korban melakukan video call sex dan merekam aktivitas tersebut secara diam-diam," ujarnya.
Arie menuturkan rekaman video sex by video call berdurasi sekitar dua menit dan satu menit itu digunakan Ibrahim memeras korban.
Korban yang tercatat warga Jakarta Timur diminta mentransfer sejumlah uang bila tidak ingin rekaman video call sex mereka disebar.
Dikutip dari TribunJakarta.com, Ibrahim pun meminta korban untuk mentransfer sejumlah uang ke satu rekening apabila tak ingin rekaman video call sex tersebut disebarkan di internet.
Arie menyampaikan rentang tanggal 1 hingga 7 Juli, Ibrahim diketahui mendapatkan Rp16,8 juta dari korbannya yang merupakan warga Jakarta Timur.
Lantaran terus diancam, korban pun melapor ke Satreskrim Polresto Jakarta Timur.
Setelah mengetahui Ibrahim merupakan napi Lapas Riau, penyidik berkoordinasi dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau untuk menangkap pelaku.
Arie mengatakan bahwa Ibrahim yang belum genap dua tahun mendekam di Lapas Riau sudah tiga kali melakukan aksi serupa.
"Karena takut videonya disebar korban lalu mentransfer sejumlah uang. Pada 1 Juli 2020 lalu korban sempat mentransfer Rp 5 juta ke rekening yang diminta pelaku," tuturnya.
Tak berhenti di situ, menggunakan handphone seludupan Ibrahim terus memeras hingga korban mentransfer uang sebanyak enam kali.
Selama rentan 2 Juli hingga 7 Juli 2020, Ibrahim memaksa korban mentransfer uang dengan total sebanyak Rp 9.5 juta ke rekening yang diminta.
"Karena pelaku terus meminta uang akhirnya korban merasa tidak sanggup menuruti permintaan pelaku sehingga melapor ke Satreskrim Polrestro Jakarta Timur," lanjut Arie.
Arie mengatakan laporan tersebut lalu ditindaklanjuti jajarannya hingga akhirnya mendapati keberadaan pelaku di Lapas Riau.
Jajarannya pun berkoordinasi dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kanwilkumham) Riau lalu mengamankan Ibrahim.
"Pelaku kita jemput dari Lapas Riau untuk menjalani pemeriksaan. Sekarang statusnya sudah tersangka. Barang bukti yang kita amankan handphone IPhone 7, flashdisc berisikan video call sex," sambung dia.
Screen shoot percakapan saat Ibrahim meminta korban mengajak video call sex dan saat dia meminta korban mentransfer sejumlah uang.
Arie mengatakan Ibrahim kini sudah diamankan dan mendekam di sel tahanan Mapolrestro Jakarta Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan Iphone 7 selundupan, tangkapan layar percakapan saat Ibrahim mengajak korban untuk video call sex.
Selain itu, flash disk berisi dua rekaman video call sex dengan korban, satu berdurasi sekitar dua menit dan lainnya berdurasi sekitar satu menit juga diamankan oleh pihak kepolisian.
Ibrahim pun dipindah dari Lapas Riau ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur untuk memudahkan penyidik dan proses pengadilan nantinya.
"Pelaku kita jemput dari Lapas Riau untuk menjalani pemeriksaan. Sekarang statusnya sudah tersangka. Barang bukti yang kita amankan handphone IPhone 7, flashdisc berisikan video call sex," ucap Arie.
Atas perbuatannya, Ibrahim dijerat pasal 29 UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau pasal 27 ayat 1, juncto pasal 45 ayat 1.
Atau pasal 27 ayat 4, juncto pasal 45 ayat 4 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Berita ini telah terbit di TRIBUNNEWS.COM berjudul Pria Ini Nyamar Jadi Wanita Ajak Orang Rekaman Video Call Seks, Korban Diperas hingga Rp 12 Juta
Artikel ini telah tayang di posbelitung.co dengan judul Pria Ini Nyamar Jadi Wanita Ajak Pria Lain Video Call Seks, Lali Korban Diperas Hingga Rp 12 Juta dan Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com
