Pertamakali Terjadi, Pria Ini Pingsan Didenda 200 Ribu karena Tak Pakai Masker
Awalnya tetap ngeyel tak mau pakai masker. setelah dijatuhi sanksi denda Rp 200 ribu, pria ini langsung ambruk, pingsan.
TRIBUNPEKANBARU.COM- Diduga syok mendengarkan sanksi denda uang yang dijatuhkan kepadanya seorang pria pingsan.
Ia kemudian dipapah dimasukkan ke mobil polantas untuk mendapatkan perawatan.
Pria tersebut sebelumnya terjaring razia karena tak mengenakan masker.
• Perahu Sempat Dipepet, 12 Orang yang Ditangkap Usai Tolak Tambang Pasir di Makassar Dibebaskan
• Soal Tulisan Ibunda Audi Marissa, Suami Audi Beri Bereaksi Bagini Hingga Tanggaupan Audi: Lucu bgt
• Pastikan Pengawas Bebas Covid-19, Bawaslu Riau Lakukan Uji Swab, Hasil Keluar Tiga Hari Lagi
Namun ia tetap ngotot tidak mau menggunakan masker. Selanjutnya dilakukan sidang dan didena Rp 150 ribu.
Namun karena pria tersebut terus ngeyel, akhirnya dendanya ditambah menjadi Rp 200 ribu.
Mendengarkan uang yang harus ia bayarkan itu, pria tersebut langsung pingsan
Sebelumnya petugas gabungan menggelar razia masker dan memberikan sanksi administratif bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur.
Tampaknya, penerapan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan dimulai.
Di Sidoarjo ada belasan warga harus membayar Rp 150 ribu karena ketahuan tidak pakai masker.
Mereka terjaring dalam razia petugas gabungan yang digelar di Waru, tepatnya di depan pos Lantas Waru. Dekat Stasiun Waru, Sidoarjo, Senin (14/9/2020).
Pengendara sepeda motor, penumpang angkutan umum dan sejumlah pengendara diperiksa petugas. Yang tidak pakai masker langsung digiring ke sebelah pos lantas.
Di sana sudah disiapkan tempat sidang di tempat. Lengkap penuntut dan hakimnya. Satu persatu warga yang ketahuan melanggar pun menjalani sidang.
Mereka yang melanggar rata-rata dijatuhi hukuman sanksi denda Rp 150.000 subsider kurungan tiga hari. Artinya, jika tidak membayar denda itu harus mengganti dengan hukuman selama tiga hari.
"Karena hari pertama, sanksinya Rp 150 ribu. Jika ketahuan mengulangi lagi, sanksi akan lebih besar," kata Plh Bupati Sidoarjo, Achmad Zaini di area sidang.
Ada satu pria terlihat ngeyel saat terjaring razia. Dia ketahuan tak pakai masker dan tetap ngotot tidak mau pakai masker saat dirazia oleh petugas. Baru ketika hendak disidang, pria itu bersedia memakai masker.
Karena ngeyel, hakim pun memberi hukuman lebih tinggi. Jika pelanggar lain didenda Rp 150 ribu, pria ini divonis hukuman denda Rp 200 ribu subsider tiga hari kurungan.
Mendengar putusan itu, dia seperti kaget. Mendadak pingsan di area sidang.
• Gaya Hidup Anak Menteri Indonesia, Ada yang Mewah, Ada Pula Dikira Orang Susah
• Perawat Pria Ketahuan Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Wanita Positif Covid-19, Terekam CCTV
Pria itu langsung dievakuasi petugas ke dalam pos lantas. Setelah mendapat perawatan dan diberi air minum, dia kembali tersadar.
Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, razia seperti ini bakal terus digelar di Sidoarjo. Setiap hari dan di berbagai tempat berbeda.
"Agar warga benar-benar taat, disiplin menjalankan protokol kesehatan," katanya.
Sebagaimana Peraturan Gubernur Jawa Timur, pelanggar perorangan sanksinya maksimal Rp 500 ribu dan untuk perusahaan bisa sampai Rp 100 juta.
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Ada Warga Sidoarjo Tak Pakai Masker & Terjaring Razia, Langsung Pingsan Saat Kena Denda Rp 200 Ribu
• Presiden Jokowi Minta Menkes Terawan Audit dan Koreksi Protokol Keamanan di Rumah Sakit
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/razia-masker-di-jalan-soekarno-hatta-kota-pekanbaru-selasa-1882020.jpg)