Berita Riau

Sempat Kabur Usai Tabrak 2 Pesepeda, Sopir Pajero Maut Serahkan Diri, Terancam 6 Tahun Penjara

Akibat kelalaiannya, satu pesepeda wanita atas nama Zulhelmi meninggal dunia pada Minggu (13/9/2020) pagi kemarin

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
istimewa
Tersangka MA didampingi penasihat hukumnya saat menjalani pemeriksaan di regu II penyidik Satlantas Polresta Pekanbaru, Senin (14/9/2020) / RizkyArmanda 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sempat melarikan diri, sopir mobil Pajero maut yang menabrak 2 pesepeda di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru akhirnya menyerahkan diri ke polisi.

Akibat kelalaiannya, satu pesepeda wanita atas nama Zulhelmi meninggal dunia pada Minggu (13/9/2020) pagi kemarin.

Pelaku datang ke Mapolresta Pekanbaru pada Senin (14/9/2020), sekitar pukul 10.50 WIB.

Dia menyerahkan diri, sambil ditemani keluarga dan penasihat hukumnya.

Meledak Pasien Covid-19, Pelalawan Juga Berstatus Zona Merah, Bupati Harris Langsung Bereaksi

Sudah ada Nama Pengganti 6 Anggota DPRD Riau yang Mundur, Mulai Pemuka Agama hingga Ahli Tata Kota

Tanyakan Aksi Paramedis yang Senpat Viral, Ketua DPRD Inhu Tinjau RSUD Indrasari Rengat Riau

Pelaku berinisial MA. Sesuai identitas di KTP yang bersangkutan, dia merupakan warga Kabupaten Bengkalis. MA juga sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka berinisial MA, pekerja swasta di salah satu pabrik kepala sawit di Provinsi Riau," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kasat Lantas Kompol Emil Eka Putra.

Kepada Tribunpeknbaru.com , Kompol Emil menjelaskan, untuk sementara tersangka sedang diperiksa oleh penyidik Satlantas Polresta Pekanbaru, di ruangan regu II.

Dalam pemeriksaan itu, tersangka didampingi oleh penasihat hukumnya.

Setelah diperiksa, tersangka akan langsung ditahan, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Emil memaparkan, tersangka dijerat Pasal 310 ayat 3 dan 4 serta Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Di mana kecelakaan lalu lintas, mengakibatkan orang luka berat dan meninggal dunia. Pengendara juga tidak menolong korban.

"Penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp75 juta," tegas Kasat Lantas.

Emil mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengemudi tidak dengan kecepatan yang terlalu tinggi. Dia saat itu baru tiba dari luar kota.

"Tersangka panik dan akhirnya terjadi kecelakaan," sebutnya.

Ditanyai indikasi tersangka mengemudi dalam keadaan mabuk, Emil menyatakan, terkait itu pihaknya akan melakukan pendalaman.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved