Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Subsidi Gaji Tahap III Mulai Ditransfer Senin Hari Ini Kepada 3,5 Juta Pekerja

Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan, pihaknya memerlukan waktu untuk melakukan verifikasi.

Editor: Ariestia
Tangkapan Layar bsu.bpjamsostek.id/
Segera registrasi melalui link bsu.bpjamsostek.id/ yang dikirimkan BPJS Ketenagakerjaan via SMS untuk pencairan BLT Rp 600 ribu. 

Penyaluran bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.

Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta.

Untuk bisa menerima bantuan subsidi gaji Rp 600 ribu ini, pekerja harus memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan dan terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun,kKriteria penerima bantuan subsidi gaji sesuai dengan Permenaker 14/2020 adalah Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor Induk Kependudukan, terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan, pekerja/Butuh penerima gaji/upah, kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Syarat lainnya, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan, serta memiliki rekening bank yang aktif.

Selain itu, Menaker Ida Fauziyah juga mengingatkan agar penerima bantuan subsidi gaji yang tidak sesuai kriteria segera mengembalikan dana yang diterimanya kepada negara.

Penerima subsidi gaji yang wajib mengembalikan bantuan tersebut adalah mereka yang tidak sesuai dengan kriteria dalam Permenaker 14 tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja Buruh dalam Penanganan dampak Covid-19.

Dalam aturan tersebut, persyaratan penerimanya adalah warga negara Indonesia, terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan, pekerja/Butuh penerima gaji/upah, kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Tak hanya bagi penerima subsidi yang tak sesuai kriteria, Ida juga mengingatkan pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Tribunnewswiki.com/Ami Heppy, Kompas.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini Subsidi Gaji Rp 600.000 Tahap III Mulai Ditransfer" dan di Tribunnewswiki.com dengan judul Cek Rekening! Subsidi Gaji Tahap III Mulai Ditransfer Hari Ini, Bakal Diterima 3,5 Juta Pekerja

Sumber: TribunnewsWiki
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved