UPDATE Sidang Oknum Pendeta HL yang Cabuli Jemaat Bertahun-Tahun di Surabaya: Terancam Bui 10 Tahun
Dengan tuntutan 10 tahun penjara, dia menilai JPU telah menjalankan penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Nantinya, pihaknya akan membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah dalam pembelaan. Rencananya, sidang dengan agenda pembelaan akan digelar pada Kamis (17/9/2020).
“Itu hak mereka (JPU) menuntut berapapun atau kebiri dan semacamnya,” ujarnya.
• Nyaris Tembus 4 Ribu, Kasus Baru Positif Covid-19 di Riau Kembali Membludak, Total 3.909 Kasus
• Meski Sudah Diputus & IG-nya Direport Salsha,Lutfi Akui Belum Putus:Bantu Masalah Hati Saya, Please!
• Imam Masjid Meninggal, Pelaku yang Membacok Korban Ternyata Sangat Akrab dalam Kesehariannya
Diketahui, dalam dakwaan jaksa disebutkan, pendeta Hanny Layantara sejak tahun 2008 hingga tahun 2011 diduga telah melakukan perbuatan cabul kepada anak dari seorang pengusaha di Surabaya.
Anak dari pengusaha tersebut dititipkan di sebuah gereja di Surabaya.
Dugaan pencabulan yang dilakukan terdakwa dilakukan di lantai 4 ruang kerja terdakwa di gereja.
Kasus ini mencuat setelah korban melalui juru bicara keluarga melaporkan pelaku ke SPKT Polda Jatim dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, pada Rabu (20/2/2020). Hanny ditangkap pada Sabtu (7/3/2020) lalu oleh polisi di area Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo, saat hendak pergi keluar negeri.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul "Oknum Pendeta Cabul di Surabaya, Hanny Layantara Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta"