UPDATE Sidang Oknum Pendeta HL yang Cabuli Jemaat Bertahun-Tahun di Surabaya: Terancam Bui 10 Tahun
Dengan tuntutan 10 tahun penjara, dia menilai JPU telah menjalankan penegakan hukum tanpa pandang bulu.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kabar terbaru dari kasus oknum pendeta cabul di Surabaya yang menyetubuhi jemaatnya selama bertahun-tahun.
Pelaku kini terancam hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 100 juta.
Senin (14/9/2020), dalam sidang yang berlangsung secara online di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan untuk oknum pendeta tersebut.
Oknum pendeta itu didakwa melanggar Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Selain hukuman badan terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan pidana.
Juru bicara keluarga korban, Bethania Thenu usai pembacaan tuntutan mengaku bersyukur atas tuntutan tersebut.
• Gara-gara Kucing Satroni Pekarangan Tetangga, Dua Orang Baku Hantam hingga Berlanjut ke Meja Hijau
• ICW Sebut KPK Tak Berani Ambil Alih Djoko Tjandra & Pinangki Sirna Malasari: Biar Terlihat Serius
• FAKTA Baru Bocah Dikubur Orangtua Sendiri: TERUNGKAP Motif yang Diluar Dugaan
Dengan tuntutan 10 tahun penjara, dia menilai JPU telah menjalankan penegakan hukum tanpa pandang bulu.
“Ini bukti hukum kita berlaku untuk semua warga negara."
"Tidak lepas dia itu siapa. Jika kita melakukan pelanggaran hukum itu ada sanksinya,” ujarnya, Senin (14/9/2020).
Sebagai perwakilan dari keluarga korban IW, dia berharap nantinya majelis hakim bisa memberi putusan yang bijak.
Perjuangan untuk mendapatkan putusan yang adil, kata dia, bukan hanya perjuangan IW, melainkan perjuangan seluruh anak-anak Indonesia yang menjadi korban pelecehan seksual.
• Agar Tak Jadi Daerah Kluster Baru Covid-19, Gubernur Sumut Akan Tutup Jalur Laut dan Udara ke Nias
• Baca Surat At Tiin Lengkap dengan Artinya Disini , Inilah Keutamaan Membaca Surat At Tin
• Bansos Budak Seks Jepang Dikorupsi Aktivis, Uangnya Untuk Kuliah Anak di AS dan Beli Apartemen
“Tuntutan jaksa ini kami sangat menghargai."
"'Setiap proses penegakan hukum, kami berharap yang terbaik."
"Kita tinggal lihat bagaimana vonisnya hakim,” tandasnya.
Sementara itu, terkait tuntutan, kuasa hukum terdakwa, Abdurrahman Saleh menyatakan bahwa itu merupakan hak dari JPU.