Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Video Berita

VIDEO: Tim Gabungan Gelar Razia Protokol Kesehatan, Warga Tak Pakai Masker Disuruh Push Up

Tim gabungan gugus tugas penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Pelalawan Riau mulai menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan

Penulis: johanes | Editor: aidil wardi

TRIBUNPEKANBARU.COM - Tim gabungan gugus tugas penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Pelalawan Riau mulai menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan mulai Senin (14/9/2020).

Tim melakukan razia ke tempat-tempat keramaian untuk melihat ketaatan masyarakat terhadap protokol kesehatan dalam beraktifitas.

Warga yang melanggar protokol kesehatan diberikan sanksi sosial sesuai dengan Peraturan Gubernur Riau nomor 55 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

"Kita bergerak dan bertindak sesuai dengan Pergub. Jadi para pelanggar atau tidak disiplin diberikan sanksi sosial push up lima kali," terang Kepala Satpol PP dan Damkar Pelalawan, Abu Bakar FE, kepada Tribunekanbaru.com, Senin (14/9/2020).

Video: Besok, Bapenda Dumai Mulai Tertibkan Objek Pajak Sarang Burung Walet yang Membandel

Begini Kalau Dokter Terjaring Razia karena Tak Pakai Masker, Sebut-sebut soal Aturan

Adapun instansi yang tergabung dalam tim yang melakukan razia yakni TNI, Polri, Satpol PP, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, dan Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.

Tim turun ke tiga titik yang menjadi pusat keramaian diantaranya Pasar Baru Pangkalan Kerinci, loket bus antar kota antar propinsi, dan pusat perbelanjaan Swalayan Mandiri.

Hasil razia, personil menjaring 16 orang pelanggar protokol kesehatan yakni tak pakai masker.

Alhasil diminta untuk push up di tempat sebanyak lima kali dan kemudian diberikan masker oleh petugas untuk digunakan oleh yang bersangkutan.

Razia kali ini masih menerapkan sanksi sosial saja, kedepan akan dijalankan secara penuh sesuai amat Pergub dengan memberlakukan denda dalam bentuk uang.

Baik pelanggar dari pihak masyarakat ataupun pengunjung maupun dari pengelolaan usaha. Hal itu akan diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) Pelalawan yang sedang disusun.

"Dalam empat hari ini Perbup kita akan selesai dan bisa diterapkan untuk memperkuat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan," tambahnya.

Razia akan semakin digalakan oleh tim pagi hingga malam hari dengan menyasar tempat-tempat keramaian atau lokasi yang dikunjungi warga.

Mulai dari tempat hiburan, cafe, rumah makan, hingga tempat nongkrong. (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved