Kartu ATM Tertinggal di Mesin, Uang Rp 10 Juta Lenyap, Ternyata Begini Cara Pelaku Bobol PIN

Kejadian ini hendaknya menjadi pelajaran berharga bagi pemilik kartu ATM serta penemu kartu ATM yang tertinggal di mesin ATM.

Editor: Muhammad Ridho
Unsplash/Nick Pampoukidis
Ilustrasi pengambilan uang lewat mesin ATM 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kejadian ini hendaknya menjadi pelajaran berharga bagi pemilik kartu ATM serta penemu kartu ATM yang tertinggal di mesin ATM.

Bagi Anda pemilik ATM, jangan menggunakan kombinasi angka yang mudah ditebak untuk PIN atau pasword kartu ATM.

Sementara bagi penemu kartu ATM yang tertinggal, jangan pernah coba-coba mengambil uang dari ATM tersebut jika tidak mau berurusan dengan hukum.

Tindakan inilah yang membuat MF (29) pemuda asal Banda Aceh harus berurusan dengan hukum.


MF (29) tersangka yang menguras uang dari ATM BNI diringkus personel Jatanras Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh.
MF (29) tersangka yang menguras uang dari ATM BNI diringkus personel Jatanras Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh. (DOK. POLRESTA BANDA ACEH)

MF saat ini mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pasalnya, pelaku menguras uang Rp 10 juta yang bukan miliknya dari kartu ATM yang tertinggal di mesin ATM Pasar Aceh, Banda Aceh, Kamis (9/7/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kartu ATM itu adlaah Twk Turchamun Dahriansyah (29) warga Kota Jantho, Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH, melalui Kasat Reskrim, AKP M Ryan Citra Yudha, SIK, mengatakan, pelaku MF dengan sadar mencuri uang milik nasabah BNI tersebut.

Hal tersebut berawal saat ATM milik korban Twk Turchamun tertinggal di galeri ATM Pasar Aceh malam itu.

Tersangka MF yang mengetahui hal tersebut langsung memanfaatkan kesempatan itu, tanpa mempertimbangkan konsekuensi yang akan diterima, kata Kasat Reskrim Polresta ini.

Tersangka mengetik secara acak nomor PIN dari Kartu ATM BNI korban yang tertinggal itu.

Nahas, PIN ATM BNI milik Twk Turchamun mudah ditebak, sehingga berhasil dijebol.

“Tersangka mengacak-acak nomor PIN ATM korban 1 sampai 6. Kemungkinan PIN ATM korban itu mudah diakses, sehingga dengan begitu mudah tersangka menguras uang dari ATM milik korban,” kata AKP Ryan.

Kasat Reskrim Polresta mengimbau kepada seluruh nasabah bank dan masyarakat untuk mengganti PIN di kartu ATM yang diberikan pihak bank.

Lalu, imbaunya nasabah diminta juga dapat mengganti PIN ATM secara berkala serta tidak menggunakan nomor yang mudah ditebak, seperti tanggal lahir, maupun nomor berurutan, seperti angka 1 sampai 6.

AKP Ryan melanjutkan penjelasan tentang peristiwa itu.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved