Kartu ATM Tertinggal di Mesin, Uang Rp 10 Juta Lenyap, Ternyata Begini Cara Pelaku Bobol PIN
Kejadian ini hendaknya menjadi pelajaran berharga bagi pemilik kartu ATM serta penemu kartu ATM yang tertinggal di mesin ATM.
“Korban yang tanpa sadar kartu ATM-nya tertinggal di mesin ATM, langsung pulang,” ungkap AKP Ryan.
Korban Twk Turchamun baru sadar kartu ATM miliknya tertinggal saat sudah berada di rumah.
Korban pun berupaya menghubungi Call Center BNI sembari meminta untuk memblokir rekening serta ATM miliknya, karena tertinggal di mesin ATM.
Namun sayang, dari pengecekan yang dilakukan operator di Call Center BNI itu, mengabari uang di rekening korban sudah berkurang, ujar AKP Ryan mengutip keterangan korban.
Keesokan harinya, korban langsung menuju ke BNI dan meminta print out rekening.
Ternyata di dalam rekening BNI-nya itu uang Rp 10 juta sudah terkuras habis.
Korban Twk Turchamun yang sadar uangnya sudah dikuras oleh seorang pelaku dan belum diketahui identitasnya itu langsung melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banda Aceh, ujar mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang ini.
Berdasarkan surat Laporan Polisi Nomor : LPB/320/VII/Yan. 2.5/2020/SPKT dilaporkan korban, personel melakukan penyelidikan dengan mencari bukti-bukti serta keterangan para saksi.
“Alhamdulillah, hasil penyelidikan itu membuahkan hasil dan tersangka langsung ditangkap oleh personel Unit Jatanras Satuan Reskrim Polresta di Bundaran Simpang Lima, Banda Aceh,” ujar AKP M Ryan.
Penangkapan terhadap tersangka MF, dipimpin Kasubnit Jatanras, Aipda Mukhlis bersama sejumlah anggotanya.
Tersangka MF ditangkap di kawasan bundaran Simpang Lima Banda Aceh, Senin (14/9/2020) dini hari.
“Tersangka mengakui mencuri uang dari ATM milik korban, sebanyak Rp 10 juta, di berbagai lokasi, di antaranya ATM Pasar Aceh.
Lalu ATM Taman Makam Pahlawan, serta ATM Sukadamai dan dilakukan pada saat sepi,” sebut Kasat Reskrim Polresta ini.
Uang Rp 10 juta tersebut dipergunakannya untuk berfoya-foya dan keperluan pribadi tersangka.
Pelaku MF yang terbukti melakukan kejahatan itu dijerat Pasal 362 KUHP dan diancam hukuman selama 5 tahun penjara, pungkas AKP Ryan.(*)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Kartu ATM Tertinggal, Uang Rp 10 Juta Lenyap, Pelaku Diringkus Personel Jatanras Polresta Banda Aceh, https://aceh.tribunnews.com/2020/09/15/kartu-atm-tertinggal-uang-rp-10-juta-lenyap-pelaku-diringkus-personel-jatanras-polresta-banda-aceh?page=all.