Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pilkada Pelalawan

Bawaslu Surati 13 Pejabat dan ASN Pelalawan Lantaran Hadir di Musda Partai, Begini Isinya

Setelah memproses empat orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti melanggar etik, telah dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Penulis: johanes | Editor: Ilham Yafiz

TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan Riau tampaknya sangat gencar mengawasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat kegiatan partai politik dan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020.

Setelah memproses empat orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti melanggar etik, telah dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Selain itu, ternyata ada 13 orang pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disurati Bawaslu.

Lantaran menghadiri Musyarawah Daerah (Musda) salah satu Parpol di Pelalawan yang digelar tiga pekan lalu di gedung daerah Datuk Laksamana Mangku Diraja.

"Ada 13 ASN yang kita Surati karena mereka hadir di Musda Parpol bulan lalu. Itu hanya surat pemberitahuan saja," tutur Ketua Bawaslu Pelalawan, Mubrur S.Pi, kepada tribunpekanbaru.com, Kamis (17/9/2020).

Mubrur menyebutkan, pihaknya berkirim surat ke 13 ASN untuk mengingatkan para abdi negara itu terkait netralitas.

Adapun yang menerima surat itu yakni pejabat eselon ll, lll, hingga Pegawai Negeri Sipil (PNS) biasa.

Surat pemberitahuan itu juga melampirkan Undang-undang ASN yang menekankan netralitas dan larangan terlibat politik, termasuk Pilkada serentak.

Ketua Bawaslu Pelalawan, Mubrur S.Pi. dalam sebuah kesempatan
Ketua Bawaslu Pelalawan, Mubrur S.Pi. dalam sebuah kesempatan (istimewa)

Ibu Muda And Geng Lucuti Celana Dalam Bu Guru Cantik yang Sedang Asyik Nongkrong Dengan Suami Orang

Jadi Tersangka, Wakil Bupati Yalimo yang Tabrak Polwan hingga Tewas Terancam 12 Tahun Penjara

Pasien Positif Covid-19 di Pelalawan Bertambah 18 dan Satu Meninggal Dunia, Ini Rinciannya

Surat itu hanya memberitahukan saja tanpa harus dibalas atau direspon yang bersangkutan.

Penerima surat juga tak perlu datang ke kantor Bawaslu untuk melakukan klarifikasi layaknya penanganan pelanggaran yang ditemukan.

"Mereka tak perlu datang untuk klarifikasi. Hanya mengingatkan supaya tidak mengulanginya hal itu lagi. Ada UU dan aturan yang mengikat ASN untuk tidak terlibat politik," tandas Bawaslu.

Hingga kini ada empat ASN yang melanggar kode etik dalam Pilkada Pelalawan yang ditemukan Bawaslu.

Mereka telah dilaporkan ke KASN sesuai rekomendasi pelanggaran. Mereka terbukti melanggar kode etik sebagai abdi negara yang terlibat politik.

Di antaranya PNS berinisial MR yang merupakan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pelalawan.

MR terbukti ikut menjemput Surat Keputusan (SK) dukungan ke DPP Golkar bersama Adi Sukemi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved