Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Seakan Dapat Firasat, Bripka Christin Sempat Tinggalkan Pesan ke Suami Sebelum Meninggal Ditabrak

Rifael berharap penabrak istrinya bisa dihukum seberat-beratnya karena telah menghilangkan sosok ibu bagi ketiga anaknya.

Editor: CandraDani
ISTIMEWA
Kolase foto semasa hidup Polwan Bripka Cristin yang tewas ditabrak mobil yang dikendarai wakil bupati 

Jabatannya sebagai wakil bupati tak menjadikannya bebas dari jeratan hukum.

Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi terancam hukuman 12 tahun penjara usai menabrak Polwan.

Hal itu menyusul penetapan tersangka dari pihak kepolisian kepada yang bersangkutan.

"Dia sudah jadi tersangka dan ditahan," kata Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw di Jayapura, Kamis (17/9/2020).   

Paulus mengatakan, meski yang bersangkutan berstatus sebagai wakil bupati, namun tidak akan mempengaruhinya dalam proses penegakkan hukum.

Oleh karena itu, pihaknya meminta semua pihak untuk menghargai upaya yang sedang dilakukan kepolisian saat ini.

tribunnews
Polwan Tewas Ditabrak Wakil Bupati, Toyota Hilux Tabrak Korban di Tikungan, Petahana Bisa Terjegal (Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri)

Sebab, semua orang berlaku sama di hadapan hukum.

"Terkait hak politik tersangka, itu urusan nanti, ada pihak-pihak berkompeten yang mengurusnya, urusan kami adalah bagaimana sebuah kejadian kecelakaan lalu lintas dengan menggunakan UU Lalu Lintas," kata dia.

Akibat perbuatan yang dilakukan tersebut, Paulus mengatakan, tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.

"UU Nomor 22 Tahun 2009 sudah mengaturnya, mana-mana yang dianggap pelanggaran dan mana yang dianggap perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang," terangnya.

"Ancaman hukuman kecelakaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain itu 12 tahun," jelas Paulus.

Positif konsumsi alkohol Lebih lanjut dikatakan Paulus, penetapan tersangka kepada Wakil Bupati Yalimo tersebut setelah penyelidikan terhadap kasus kecelakaan yang menewaskan seorang polwan itu menemukan sejumlah fakta.

Yaitu selain tidak membawa SIM dan STNK, tersangka juga diketahui mabuk saat mengendarai kendaraan.

"Hasil tes minuman keras terhadap pelaku itu positif dan beliau mengakui dengan seorang temannya bahwa betul mereka dalam keadaan tidak sadar membawa kendaraan itu," ujarnya.

Seperti diketahui, kecelakaan yang menewaskan seorang polwan tersebut terjadi pada Rabu (16/9/2020) di Distrik Jayapura Selatan, sekitar pukul 07.30 WIT.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved