Komplotan Copet Angkot di Kota Padang Dilumpuhkan, Seorang Pelaku Mantan Residivis Terpaksa Ditembak
Pelaku mengalihkan perhatian korbannya dengan pura-pura menggeser kaca, menggeser bangku, pura-pura buang sampah dan lainnya
TRIBUNPEKANBARU.COM - Bagi warga Riau, khususnya Kota Pekanbaru, sepak terjang komplotan copet yang beraksi di atas oplet (angkot) di era 1990-an hingga tahun 2000 awal tentu sudah faham.
Aksi ini terbilang cukup rapi.
Dimana kawanan ini berbagi tugas dalam menjalankan misi mereka.
Ada yang bertugas menjadi joki, tukang petik, atau peran lain yang dapat mengalihkan perhatian korban mereka.
• FOTO: Komplotan Penjambret Sadis di Pekanbaru Diringkus
Dilansir dari Tribun Padang, Kapolresta Padang AKBP Imran Amir mengungkapkan modus pelaku jambret saat melakukan aksinya di dalam angkutan kota (Angkot) di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar)
Menurut Kapolresta AKBP Imran Amir, modus pelaku saat beraksi di dalam angkot bersama temannya.
"Dia punya modus seperti di atas angkot, ada yang mengalihkan perhatian dan ada yang tukang silet," ujar Kapolresta AKBP Imran Amir.
Kata dia, pelaku membawa kertas map atau tas yang berfungsi untuk menutupi tangan pelaku saat beraksi di atas angkot.
• Kawanan Copet Ini Ternyata Sudah Go Internasional, Setiap Akhir Pekan Beraksi di Malaysia dan Viral
Pada saat bersamaan, lanjutnya, temannya pelaku lalu mengalihkan perhatian korbannya dengan berbagai modus lainnya.
"Pelaku mengalihkan perhatian korbannya dengan pura-pura menggeser kaca, menggeser bangku, pura-pura buang sampah dan lainnya," kata kapolresta AKBP Imran Amir.
"Untuk teman pelaku dalam pengejaran, dan untuk pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KHUP jo Pasal 362 KHUP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara," sebutnya.
Dihadiahi Timah Panas
Dilansir TribunPadang.com, Polresta Padang menghadiahi timah panas setelah meringkus seorang lelaki bernama Darman alias Maman (39) pada Rabu (16/9/2020) siang.
Warga Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), diduga melancarkan aksi jambret di dalam angkot di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Kaporlesta Padang, AKBP Imran Amir mengatakan kalau pelaku tersebut memiliki 17 tempat kejadian perkara (TKP) dan Laporan Polisi/LPnya sudah ditemukan oleh Kasat Reskrim Polresta Padang.
• 110 Kg Ganja Diamankan dari Rumah Kosong di Padang, Dibawa Kurir Asal Sumsel Sebelum ke Jakarta
Menurutnya, pelaku melakukan perlawanan sesaat diamankan, sehingga yang bersangkutan lantas dihadiahi timah panas di bagian kaki kiri.
"Sementara ini, berdasarkan informasi yang kita terima, ada 17 TKP yang dilakukan pelaku dan masih kami dalami," kata AKBP Imran Amir, Rabu (16/9/2020).
Dikatakan, yang bersangkutan (Darman alias Maman) ternyata sudah keluar masuk Lapas sebanyak 4 kali.
Namun begitu, kata kapolresta AKBP Imran Amir ternyata dia tidak juga jera-jera.
Sejauh ini lanjutnya, dalam aksinya pelaku menjambret di jalan Kota Padang. Bahkan, aksinya sampai terjadi tarik-tarikan antara pelaku dan korban.
"Ada satu korban ibu-ibu sampai meninggal dunia akibat ulahnya, Laporan Polisinya ada di Polsek Padang Timur," kata Kapolresta AKBP Imran Amir.
• Warga Kota Solok Tertipu Rp 100 Juta oleh Pelaku yang Nyamar jadi Wakapolda Lampung, Ini Kisahnya
Terkait adanya korban jiwa tersebut, pihaknya menduga korban mengalami syok.
Dan, kejadian tersebut terjadi pada 27 Agustus 2020 sesuai Laporan Polisi di Polsek Padang Timur.
"Tapi, Alhamdulillah pelaku sudah kami tangkap dan kasus terbarunya pada kemarin Selasa (15/9/2020) dan juga diamankan pada hari yang sama dalam waktu 1 X 24 jam," kata dia.
Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berdasarkan keterangan saksi diketahui pelaku dan akhirnya dilakukan pengejaran dan didapatlah pelaku atas nama Darman panggilan Maman (39).
Pelaku diamankan di sebuah rumah kontrakan tempat kediaman pelaku di kawasan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumbar.
AKBP Imran Amir mengatakan kalau pelaku beraksi tidak sendirian, dan dipastikan ada temannya.
"Kalau jambret ini pasti ada joki dan ada tukang petiknya, tidak mungkin main sendiri untuk jambret," sebut Kapolresta AKBP Imran Amir.

Informasi yang dihimpun TribunPadang.com diketahui kalau pelaku merupakan seorang residivis yang sudah keluar masuk penjara.
Di antara beberapa kasus kejahatan yang dilancarkan oleh pelaku, kerap mencopet di dalam angkot dengan sasaran ibu-ibu.
Selain itu, pelaku juga melancarkan aksinya di beberapa lokasi keramaian seperti di pasar dan pusat perbelanjaan di Kota Padang.
"Untuk teman pelaku dalam pengejaran, dan untuk pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KHUP jo Pasal 362 KHUP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara," sebut Kapolresta AKBP Imran Amir.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Modus Kawanan Jambret di Angkot Padang, Berpura-pura Geser Kaca, Bawa Map Tutupi Aksi Pakai Silet,