Rekaman Video Tak Senonoh di Handphone Ungkap Pencabulan Bocah 8 Tahun, Korban Imingi Uang Rp 2.000
Kasus ini terungkap saat kakak korban melihat rekaman video tak senonoh di handphone miliknya yang dipinjam korban.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Temukan rekaman tak senonoh di handphone yang dipinjam oleh sang adik mengungkap kasus pencabulan.
Sang adik yang masih berusia 8 tahun menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pamannya.
Pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, telah melalui sejumlah rangkaian pemeriksaan oleh pihak penyidik Polres Mamasa.
Kasus ini terungkap saat kakak korban melihat rekaman video tak senonoh di handphone miliknya yang dipinjam korban.
Kakak korban lalu membuka video itu dan mendapati aksi bejat pelaku kepada adiknya yang masih duduk di bangku kelas 2 Sekolah Dasar (SD).
Bermula dari video itu, ia berusaha merayu adiknya seperti diceritakan ibu korban untuk menceritakan kejadian yang dialami.
• Bocah 13 Tahun Jadi Korban Pencabulan, Pelakunya Ayah dan Kakak Kandungnya Sendiri
• Ngakunya Cinta, Tapi Khilaf Sudah Lakukan Pencabulan, Belakangan Ketahuan Sering Nonton Film Porno
• Tahu Anaknya jadi Korban Pencabulan, Ibu Ini Malah Biarkan Pelaku Bebas, Ternyata Ini Alasannya

Alhasil, korban mengaku telah mendapat perlakuan bejat dari pelaku berinisial BT alias AR.
Saat kejadian, kala itu korban sedang berada di rumah pamannya di salah satu desa di Kecamatan Balla.
Dari pengakuan pelaku yang disampaikan kepada penyidik, awal ia melakukan aksi bejatnya, ia menyuruh korban untuk memijatnya.
"Dia disuruh untuk memijat pelaku, saat itulah dia melakukan aksinya," ujar Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Dedi Yulianto, Sabtu (19/9/2020) petang.
Kasus ini nyaris tak terungkap lantaran pihak korban takut melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya karena diancam oleh pelaku.
Namun setelah kakak korban melihat video yang tak sengaja direkam korban, kasus itu akhirnya terungkap.
Selain mengancam korban, elaku kepada penyidik mengakui saat akan melakukan aksinya ia kerap memberikan uang Rp 2.000 kepada korban.
"Saya kasih uang Rp 2.000 saat saya mau setubuhi," terang pelaku saat dimintai keterangan di Mapolres Mamasa.
Saat ini pelaku masih menjalani rangkaian pemeriksaan oleh pihak penyidik Satreskrim Polres Mamasa.(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Iming-imingi Uang Rp 2.000, Pria di Mamasa Cabuli Bocah 8 Tahun