Seorang Pejabat Eselon II Pemprov Riau Positif Covid-19, Total 107 ASN Pemprov Terpapar Virus Corona
Kluster kantor penularan Covid-19 di lingkungan Pemprov Riau semakin mengkhawatirkan.
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Ariestia
"Jadi pegawai yang masuk kantor itu dilakukan sistem giliran, supaya ngak itu-itu aja orangnya yang masuk kantor. Jadi digilir. Kecuali untuk pejabat eselon dua, tiga dan empat itu wajib masuk kantor," ujarnya.
Sejauh ini Gubri Syamsuar juga sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 279/SE/2020 tentang sistem kerja ASN dan non ASN pada masa adaptasi kebiasaan baru.
SE tersebut menindaklanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 67 tahun 2020 tentang perubahan atas surat Menpan-RB Nomor 58 tahun 2020 tentang sistem kerja ASN dalam tatanan normal baru.
Gubri meminta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk menerapkan kebijakan itu.
"Kami berharap kepala OPD di lingkungan Pemprov Riau untuk mempedomani ketentuan SE. Karena kami mencermati meningkatkannya status Kota Pekanbaru menjadi risiko tinggi pasien positif Covid-19," ujarnya.
Gubri Syamsuar belum bisa memastikan sampai kapan kebijakan bekerja dari rumah ini akan berlangsung.
Namun ia memastikan, jika Kota Pekanbaru masih berstatus zona merah penularan Covid-19, maka kebijakan tersebut tidak akan dicabut.
"Sampai penyebaran Covid-19 mulai menurun dan zona merah di Pekanbaru ini menjadi bagus (zona hijau)," ujarnya.
Untuk itu, Gubri kembali mengingatkan masyarakat, khususnya pegawai pemerintahan dan karyawan perusahaan akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Salah satunya adalah penggunaan masker saat keluar rumah atau ditempat kerja.
"Jadi mohon dukungan semua pihak untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan, agar mata rantai penyebaran Covid-19 dapat diputus. Pakai masker, karena itu bagian dari vaksin. Artinya dengan memakai masker secara tak langsung kita sudah bisa menghindari penularan Covid-19," katanya.
Sementara Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Riau, Syahrial Abdi mengingatkan agar seluruh pegawai dan karyawan yang bekerja di kantor displin dalam menjalankan protokol kesehatan.
Pegawai dan karyawan wajib menggunakan masker masker saat berada di tempat kerja.
Jika tidak, kepala pimpinan kantor bisa memberikan saksi kepada pegawai atau karyawan tersebut.
"Sanksinya bisa berupa teguran, sanksi administrasi, bahkan kalau tidak menggunakan masker itu bisa diberikan sanksi denda, terutama di Pekanbaru, karena sudah ada Perwakonya," kata asisten III Setdaprov Riau ini.
