Seorang Pejabat Eselon II Pemprov Riau Positif Covid-19, Total 107 ASN Pemprov Terpapar Virus Corona
Kluster kantor penularan Covid-19 di lingkungan Pemprov Riau semakin mengkhawatirkan.
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kluster kantor penularan Covid-19 di lingkungan Pemprov Riau semakin mengkhawatirkan.
Sebab Virus Corona tidak hanya menginfeksi kalangan pegawai saja.
Seorang pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Riau juga dinyatakan positif Covid-19.
Dia adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan (Bappedalitbang) Provinsi Riau, Emri Juli Harnis.
Berdasarkan data yang dirilis Dinas Kesehatan Riau, pasien dengan inisial EJA yang tidak lain adalah kepala Bapeddalitbang Riau tercatat sebagai pasien Covid-19 nomor 4779.
Dalam rilis tersebut disebutkan bahwa Tuan EJA (53) merupakan warga Kota Pekanbaru.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir, Minggu (20/9/2020) membenarkan kabar tersebut.
"Iya, benar," kata Kepala Dinas Kesehatan Riau, Mimi Yuliani Nazir membenarkan saat dikonfirmasi terkait kabar Kepala Bappedalitbang Riau Emri Juni Harnis positif Covid-19.
Namun Mimi tidak menjelaskan secara rinci terkait riwayat perjalanan dan dengan siapa Emri berkontak.
Emri diketahui positif Covid-19 setelah yang bersangkutan menjalani swab PCR pada 15 September 2020 lalu.
Setelah hasilnya keluar dan dinyatakan positif Covid, yang bersangkutan langsung menjalani isolasi mandiri karena tidak memiliki gejala yang berat.
Dengan ditemukannya kasus baru ini, menambah daftar panjang pasien Covid-19 di lingkungan kantor Bappedalitbang Riau.
Sebelumnya, tiga pegawai ASN di Bappedalitbang Riau yang juga dinyatakan positif Covid-19.
Dengan adanya penambahan satu pejabat Pemprov Riau yang positif Covid-19 ini, maka hingga saat ini total ada 107 Aparatur Sipil Negara atau PNS yang terpapar Covid-19.
Satu diantaranya meninggal dunia, yakni ASN yang bertugas di Inspektorat Riau.
Sebanyak 107 ASN yang positif Covid-19 ini tersebar di 22 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Riau.
Paling banyak ASN yang terinfeksi Covid-19 ditemukan di Inspektorat Riau sebanyak 18 orang.
Begitu juga dengan RSUD Arifin Ahmad ada 18 ASNnya yang positif Covid-19 , disusul, Biro Hukum 10 orang, RSUD Petala Bumi 9 orang, Dinas kesehatan 8 orang, Diskominfotik 7 orang, RSJ Tampan ada 7 orang, Sekretariat DPRD 6 orang dan Bappeda Litbang 3 Orang.
Kemudian di Disnakertrans 2 orang, Biro Umum 2 Orang, Dinas Kelautan dan Perikanan 2 orang, BKD ada 1 orang, BPKAD 1 orang, DP3AP2KB riau 1 orang, Disperindag kopukm 1 orang, DPMPTSP 1 orang, Biro Administrasi Pembangunan 1 orang, Biro Administrasi pimpinan 1 orang, Satpol PP 2 orang, Bappenda 1 orang dan di Dinas PUPR ada 1 orang.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir, dari 107 ASN yang positif Covid-19 tersebut sebagian sudah ada yang sembuh.
Rinciannya sebanyak 20 orang sembuh, kemudian yang masih dirawat di rumah sakit dan isolasi mandiri ada 86 orang dan satu meninggal dunia.
Mimi mengakui dalam sebulan ini banyak pegawai yang terpapar positif, tidak hanya di Pemprov Riau, tapi juga di Pemko Pekanbaru dan daerah lainnya.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada seluruh pegawai yang kontak erat dengan pasien positif Covid-19 agar segera memeriksakan kesehatannya.
"Kalau memang ada pegawai yang satu ruangan atau kontak erat bisa bekerja dari rumah, dan yang kontak erat di swap. Nanti saya cek dulu datanya," kata Mimi.
Munculnya kluster kantor di lingkungan Pemprov Riau mendapat perhatian serius dari Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar. Salah satu upaya yang dilakukan oleh Gubri adalah dengan kembali menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) mulai Kamis (17/9/2020) kemarin.
Kebijakan ini diambil menyusul semakin banyaknya pegawai di lingkungan Pemprov Riau yang terpapar virus korona.
Sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir menyebut ada ratusan pegawai Pemprov Riau yang dinyatakan positif Covid-19.
"Iya, mulai hari ini kami kembali menerapkan WFH. Sekitar 25 persen pegawai kita yang masuk kantor, selebihnya bekerja dari rumah," kata Gubri Syamsuar.
Namun dari 25 persen pegawai yang masuk ini akan diterapkan sistem giliran. Sehingga pegawai yang masuk kantor bergantian.
Kecuali untuk pegawai yang sudah diatas 50 tahun, ibu hamil dan menyusui yang secara penuh bekerja dari rumah.
"Jadi pegawai yang masuk kantor itu dilakukan sistem giliran, supaya ngak itu-itu aja orangnya yang masuk kantor. Jadi digilir. Kecuali untuk pejabat eselon dua, tiga dan empat itu wajib masuk kantor," ujarnya.
Sejauh ini Gubri Syamsuar juga sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 279/SE/2020 tentang sistem kerja ASN dan non ASN pada masa adaptasi kebiasaan baru.
SE tersebut menindaklanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 67 tahun 2020 tentang perubahan atas surat Menpan-RB Nomor 58 tahun 2020 tentang sistem kerja ASN dalam tatanan normal baru.
Gubri meminta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk menerapkan kebijakan itu.
"Kami berharap kepala OPD di lingkungan Pemprov Riau untuk mempedomani ketentuan SE. Karena kami mencermati meningkatkannya status Kota Pekanbaru menjadi risiko tinggi pasien positif Covid-19," ujarnya.
Gubri Syamsuar belum bisa memastikan sampai kapan kebijakan bekerja dari rumah ini akan berlangsung.
Namun ia memastikan, jika Kota Pekanbaru masih berstatus zona merah penularan Covid-19, maka kebijakan tersebut tidak akan dicabut.
"Sampai penyebaran Covid-19 mulai menurun dan zona merah di Pekanbaru ini menjadi bagus (zona hijau)," ujarnya.
Untuk itu, Gubri kembali mengingatkan masyarakat, khususnya pegawai pemerintahan dan karyawan perusahaan akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Salah satunya adalah penggunaan masker saat keluar rumah atau ditempat kerja.
"Jadi mohon dukungan semua pihak untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan, agar mata rantai penyebaran Covid-19 dapat diputus. Pakai masker, karena itu bagian dari vaksin. Artinya dengan memakai masker secara tak langsung kita sudah bisa menghindari penularan Covid-19," katanya.
Sementara Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Riau, Syahrial Abdi mengingatkan agar seluruh pegawai dan karyawan yang bekerja di kantor displin dalam menjalankan protokol kesehatan.
Pegawai dan karyawan wajib menggunakan masker masker saat berada di tempat kerja.
Jika tidak, kepala pimpinan kantor bisa memberikan saksi kepada pegawai atau karyawan tersebut.
"Sanksinya bisa berupa teguran, sanksi administrasi, bahkan kalau tidak menggunakan masker itu bisa diberikan sanksi denda, terutama di Pekanbaru, karena sudah ada Perwakonya," kata asisten III Setdaprov Riau ini.
Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di lingkungan tempat kerja ini akan optimal jika nanti jika sudah dibentuk Satgas Internal Kantor.
"Inilah yang kita maksud dengan pengendalian dan pencegahan oleh Satkernya, dan Satker itu juga kita minta untuk menyiapkan masker, handsanitizer dan itu sebetulnya sudah jalan dari kemarin-kemarin cuma ini harus diperkuat lagi, apalagi dengan munculnya kluster kantor ini," ujarnya.
Syahrial mengungkapkan, munculnya kluster kantor penyebaran Covid-19 di lingkungan pegawai Pemprov Riau setelah ditelusuri ternyata muncul karena terpapar dengan pegawai di kantor lain di luar Pemprov Riau.
"Misalnya kita rapat koordinasi, ternyata yang hadir di dalam rapat itu pesertanya ada yang positif dari kantor lain, setelah diswab seluruh peserta yang hadir dalam rapat itu ternyata ada yang positif," katanya. (Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono)
