Kapolri Keluarkan Maklumat Soal Protokol Kesehatan, Kapolda Riau Koordinasi Dengan KPU dan Bawaslu
Maklumat bernomor MAK/3/IX 2020 itu, terdapat empat poin yang ditekankan Kapolri, salah satunya menekan klaster Covid-19 di Pilkada.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat tentang kepatuhan protokol kesehatan dalam tahapan pemilihan tahun 2020, pada Senin (21/9/2020).
Maklumat bernomor MAK/3/IX 2020 itu, terdapat empat poin yang ditekankan Kapolri, salah satunya menekan klaster Covid-19 di Pilkada.
Maklumat Kapolri ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Jokowi yang mewaspadai timbulnya potensi tiga klaster, salah satunya Pilkada.
• Kunker ke Kepulauan Meranti, Kapolda Riau Minta Peserta Pilkada Sosialisasikan Protokol Kesehatan
Lantaran pada saat tahapan pendaftaran Pilkada beberapa waktu lalu, banyak pasangan calon yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Adapun empat penekanan dalam maklumat Kapolri terkait kepatuhan protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada 2020, diantaranya:
1. Pemilihan Kepala Daerah merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi oleh undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
2. Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 pada adaptasi kebiasaan baru dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat:
a. Dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan COVID-19.
b. Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakal masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
c. Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.
d. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi atau sejenisnya.
3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
4. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.
Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi saat dikonfirmasi terkait maklumat tersebut menyatakan, dia dan jajarannya akan menindaklanjuti.
• Setelah Pendaftaran Bapaslon, Ini Tahapan Pilkada Riau Selanjutnya
Jenderal bintang dua itu memaparkan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan sejumlah stake holder terkait.
"Kita sudah kordinasikan dengan KPU dan Bawaslu, akan kita rapatkan besok (terkait maklumat Kapolri)," kata Irjen Agung, Senin (21/9/2020).
Dia memaparkan, jajaran siap untuk melaksanakan poin-poin yang tertuang dalam maklumat Kapolri itu.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/peluncuran-dashboard-lancang-kuning-nusantara-kapolri-saya-merasa-sangat-respek-sama-kapolda-riau.jpg)