Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Sosok Ini Disebut Hambat Pemeriksaan Gubsu Bobby Nasution: Kasatgas KPK AKBP Rossa Dilaporkan

dugaan penghambatan yang dilakukan Kasatgas tersebut telah merusak kepercayaan publik yang saat ini mulai tumbuh terhadap KPK.

Kompas.com/Garry Andrew Lotulung
Gedung KPK. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kepala Satuan Tugas Penyelidikan KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti, tengah menjadi sorotan setelah dirinya dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik.

Pengaduan tersebut disampaikan oleh sebuah kelompok yang menamakan diri Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) pada Senin, 17 November 2025.

Dalam laporan itu, AKBP Rossa diduga telah menghambat proses penegakan hukum terkait perkara suap proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

Adapun dalam kasus itu disebut-sebut nama Gubernur Sumut, Bobby Nasution ikut terlibat

Asumsi ini masih berupa tudingan dan menjadi kewenangan Dewas KPK untuk ditindaklanjuti.

"Kami hari ini memberikan laporan kepada KPK, khususnya Dewan Pengawas KPK, terkait dengan persoalan laporan dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga dilakukan oleh AKBP Rossa Purba Bekti selaku Kasatgas KPK," kata Koordinator KAMI, Yusril Skaimudin di Kantor Dewas KPK, Jakarta.

KAMI menyoroti fakta bahwa Bobby Nasution tak kunjung diperiksa oleh penyidik, meskipun peranannya dalam kasus tersebut dinilai sudah terang benderang di media dan para tersangka lainnya telah masuk ke proses persidangan.

Menurut Yusril, dugaan penghambatan yang dilakukan Kasatgas tersebut telah merusak kepercayaan publik yang saat ini mulai tumbuh terhadap KPK.

"Ada dugaan yang terjadi di KPK, bahwa terkait dengan persoalan kasus ini dilakukan penghambatan oleh salah seorang kasatgas KPK, yang diduga atas nama AKBP Rossa Purba Bekti," ucapnya.

Baca juga: Oknum Polisi di Rohul Tertangkap Basah Selingkuh di Asrama Polisi, Iptu LLN Disanksi PTDH

Baca juga: Pekanbaru Semrawut Kabel Internet, Pemko Cuek, DPRD Pekanbaru Minta Bongkar Paksa

Sekretaris KAMI, Usman, yang turut mendampingi, mempertanyakan independensi lembaga antirasuah tersebut. 

Ia menegaskan bahwa pemanggilan Bobby Nasution seharusnya sudah lama dilakukan.

"Saya pikir bahwa seharusnya pemanggilan terhadap Saudara Bobby Nasution ini sudah dilakukan oleh KPK. Tapi sampai hari ini yang dilakukan oleh teman-teman KPK tidak memanggil daripada Bobby Nasution sendiri," ujar Usman.

KAMI juga menyinggung latar belakang Bobby Nasution dan menuntut agar prinsip equality before the law (kesetaraan di mata hukum) ditegakkan tanpa pandang bulu dan intervensi.

Dalam laporan pengaduan tersebut, KAMI menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Dewas KPK:

1. Melakukan pemeriksaan etik yang menyeluruh dan terbuka terhadap AKBP Rossa Purbo Bekti atas dugaan pelanggaran integritas, independensi, dan profesionalitas.

2. Menilai dan menelusuri sejauh mana dugaan tindakan tersebut telah mempengaruhi kredibilitas dan reputasi kelembagaan KPK.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved