Jumat, 17 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Konser Musik saat Kampanye, DKPP: Yang Dilihat Penyanyi dan Dangdutnya, Bukan Visi Misi Calon

dia mengatakan konser musik tidak efektif dalam mengkampanyekan visi misi seorang calon kepala daerah.

Internet
Ilutrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad tak setuju adanya konser musik dalam kampanye Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19.

Selain menimbulkan kerumunan, dia mengatakan konser musik tidak efektif dalam mengkampanyekan visi misi seorang calon kepala daerah.

Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Senin (21/9/2020).

"Ini konser zaman sekarang adalah sesuatu yang menurut saya dari hasil penelitian LIPI tidak mengedukasi masyarakat terhadap visi misi calon, yang dilihat yang disorot dan didatangi adalah penyanyinya dan lagu dangdutnya," ucap Muhammad di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta.

"Karena itu kami juga merekomendasi pengumpulan massa ketika kampanye itu ditiadakan," imbuhnya.

Untuk melanjutkan tahapan pilkada selanjutnya, Muhammad mengimbau KPU dan Bawaslu mengoptimalkan penggunaan media daring atau online.

Angka Kematian Pasien Covid-19 Meningkat, Gubernur Riau Minta Rumah Sakit Tambah Ruang ICU

Amerika Serikat Patut Waspada, Ini Dia Pembom Supersonik Milik Rusia Pemilik Rekor Terbang Non Stop

Waspada Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang, Sebagian Wilayah Pelalawan Diguyur Hujan Sejak Pagi

Menurutnya, saat ini sebagian masyarakat telah bersahabat dengan media daring.

"Kenapa kita tidak bisa mengoptimalkan media daring supaya menghindari pengumpulan massa? Sekali lagi kita memiliki ahli-ahli IT yang andal maka kami mendorong KPU dan Bawaslu mengoptimalkan media IT dalam menjalankan tahapan ini," ujarnya.

Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Rapat kerja Komisi II DPR dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2020).
Tribunnews.com/ Chaerul Umam Rapat kerja Komisi II DPR dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2020). ()

Usul Mendagri soal alat peraga kampanye

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan pasangan calon kepala daerah membagikan alat peraga yang dapat mencegah penyebaran Covid-19.

"Sekarang alat peraga masih cara lama, baliho dan sebagainya. Wajibkan alat peraga, misalnya masker, hand sanitizer yang ada nomor urut atau nama paslon," kata Tito saat rapat dengan Komisi II DPR di komplek Parlemen, Jakarta, Senin (21/9/2020).

Menurut Tito, jika alat peraga kampanye yang dibagikan ke masyarakat dapat memproteksi dari Covid-19, dinyakini momentum Pilkada 2020 bisa menekan penyebaran wabah tersebut.

Usai Mutilasi Tubuh HRD Rinaldi, Pelaku Lelah & Main Game Online: Polisi Akan Cek Kejiwaan Pelaku

Satu Lagi Pelaku Jambret Maut di Jalan Pattimura Pekanbaru Ditangkap di Sumbar, Kakinya Ditembak

BESOK 22 September 2020 Kuota Internet Gratis Kemendikbud Mulai Dibagikan, Dapat 50 GB per Bulan

"Kalau dibagikan secara masif, ini akan sangat menolong pemerintah dan semua upaya-upaya dalam mengendalikan penularan," ucap Tito.

Tito pun mendorong KPU untuk mengubah alat peraga kampanye seperti masker dan alat proteksi lainnya sebagai yang utama, bukan tambahan.

 

"Bagi kontestan dan tim suksesnya, sebetulnya ini bisa menjadi agen menyebarkan alat-alat peraga itu secara masif, pintu ke pintu dan kepentingannya untuk mendorong elektabilitas yang diusung," kata Tito.

 

Sementara itu, Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pilkada Dalam Kondisi Covid-19 sudah memuat aturan mengenai alat pelindung diri dari Covid-19 sebagai alat peraga.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved