Berita Riau
Buang Sabu-sabu ke Pohon Pinang, DPO dan Residivis Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi di Meranti Riau
Terduga pelaku berinisial RAA (24) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga berperan sebagai Pengedar Narkoba
Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COK, KEPULAUAN MERANTI - Pemuda berusia 24 tahun dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti, Riau .
Terduga pelaku berinisial RAA (24) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga berperan sebagai Pengedar pada Senin (21/9/2020) pukul 22.00 WIB.
Peredaran Narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Tebing Tinggi ini berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti.
Polisi juga mengamankan barang bukti tiga paket sedang Narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klep warna bening.
• Udah Cairkan JHT, Peserta BP Jamsostek Tetap Bisa Terima Bantuan Subsidi Upah, Apa Syaratnya?
• Mantan Gubri Annas Maamun Bebas dari Lapas Sukamiskin, Bertolak ke Jakarta Ziarah ke Makam Adik
• Pamit Jemput Penumpang,Pulang Hanya Jasad, Pengusaha Rental Mobil Diduga Jadi Korban Pembunuhan
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK menjelaskan kronologis penangkapan.
Berdasarkan hasil penyelidikan Sat Resnarkoba, dari keterangan pelaku yang telah ditangkap sebelumnya bahwa terduga RAA diketahui akan melakukan transaksi narkoba di seputaran Desa Alah Air, Kecamatan Tebing Tinggi.
Selanjutnya, tim opsnal yang dipimpin KBO Sat Resnarkoba langsung menangkap dan mengamankan terduga pelaku.
Terduga pelaku sempat melarikan diri dan membuang barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang diduga Narkoba jenis sabu berat 1,82 gram.
Pelaku melempar barang haram itu di sekitar pohon pinang tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) .
Setelah dilakukan pengejaran, terduga pelaku akhirnya dapat ditangkap.
Kemudian dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat.
Dari hasil penggeledahan itu, ditemukan lagi barang bukti berupa 2 (dua) paket sedang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 7,68 gram.
Barang yang diduga sabu-sabu itu dibungkus plastik klep warna bening dan disimpan dalam saku celana sebelah kanan milik terduga pelaku.
"Pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pria berinisial P masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk dijualkan.”
“Namun ketika tim ke rumah saudara P, yang bersangkutan tidak berada dirumahnya. Sementara terduga pelaku RAA berikut barang bukti sudah kita amankan di Mako Polres guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata AKBP Eko.
Residivis Edarkan Sabu-sabu

Di hari yang sama,Senin (21/9/2020), Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti juga berhasil mengamankan seorang residivis terduga bandar narkoba jenis sabu-sabu.
Tersangka diamankan di dalam bangunan kosong bekas MDA yang terletak di Jalan Imamah Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK mengatakan, penangkapan terduga bandar narkoba itu berdasarkan laporan polisi: LP.A/68/IX/2020/RIAU/RES. KEP. MERANTI tanggal 21 September 2020.
Polisi berhasil mengamankan seorang residivis berinisial IS (36) jenis kelamin laki-laki pada Senin sekitar pukul 11.30 WIB.
Kronologis kejadian berdasarkan hasil penyelidikan Sat Resnarkoba bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering dijadikan lokasi transaksi Narkoba.
Lokasinya di dalam bangunan kosong bekas MDA jalan Imamah Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebing Tinggi.
Dari hasil penyelidikan tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba saat itu melihat seseorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan di dalam sebuah bangunan yang tidak dipakai itu.
Diduga dia sedang menunggu seseorang.
Selanjutnya, di saat yang tepat tim langsung mengamankan pelaku dan dengan spontan pelaku langsung membuang barang bukti .
Berupa 1 paket narkotika jenis sabu-sabu.
Dengan disaksikan Ketua RT setempat, lalu dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya di TKP.
Saat badan residivis ini akan digeledah, pelaku sengaja akan membuang 2 (dua) paket barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu lagi yang dikeluarkan dari dalam kantong saku celananya.
Lebih lanjut AKBP Eko membeberkan, setelah mengamankan barang bukti di TKP tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah pelaku di Desa Alah Air.

Petugas kembali melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat.
Akhirnya ditemukan lagi sebanyak 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu-sabu serta barang bukti lainnya yang ada hubungannya dengan perbuatan pelaku di dalam rumahnya.
Sehingga dari penggeledahan itu tim berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 4 paket diduga Narkoba jenis sabu-sabu.
Barang haram itu terbungkus plastik klep warna bening dengan berat kotor 0,67 gram.
Selain itu ditemukan 2 bungkus plastik klep warna bening, 1 set alat isap sabu-sabu atau bong, 1 buah sendok takar terbuat dari pipet, 1 buah sumbu kompor terbuat dari timah rokok.
Lalu, 1 buah mancis, 1 unit handphone merek samsung lipat warna hitam, 1 buah dompet warna coklat dan uang tunai sebesar Rp 2.000.000.
Diterangkan Kapolres Eko, hasil Tes Urine terhadap pelaku positif methamfetamin.
Sedangkan dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari salah seorang berinisial PK berstatus masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk dijualkan.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan ke rumah PK, namun target tidak berada di rumahnya.
"Sehingga pelaku dan barang bukti yang sudah berhasil kita amankan langsung dibawa ke Polres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
( Tribunpekanbaru.com / Teddy Tarigan )