Udah Cairkan JHT, Peserta BP Jamsostek Tetap Bisa Terima Bantuan Subsidi Upah, Apa Syaratnya?
Menurut Deputi Direktur BP Jamsostek Wilayah Sumbar Riau Kepri Pepen S Almas, syaratnya adalah masih tercatat sebagai peserta aktif pada 30 Juni 2020
Penulis: Alex | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ( BP Jamsostek ) yang tidak bekerja lagi dan telah mencairkan JHT masih bisa menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah.
Meski tidak dilaporkan oleh pihak perusahaan dalam data nomor rekening untuk calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Namun, tentu saja ada syarat tertentu yang harus dipenuhi.
Deputi Direktur BP Jamsostek Wilayah Sumbar Riau dan Kepri Pepen S Almas mengatakan, syaratnya adalah peserta tersebut masih tercatat sebagai peserta aktif pada 30 Juni 2020.
• Mantan Gubri Annas Maamun Bebas dari Lapas Sukamiskin, Bertolak ke Jakarta Ziarah ke Makam Adik
• Pamit Jemput Penumpang,Pulang Hanya Jasad, Pengusaha Rental Mobil Diduga Jadi Korban Pembunuhan
• Pernah Sebut Xi Jinping Badut, Pengusaha China Ini Dipenjara 18 Tahun
Dengan demikian, mereka tetap berhak untuk mendapatkan BSU sesuai dengan Permenaker 14 tahun 2020.
"Untuk itu, kami dari BP Jamsostek berusaha menghubungi para peserta tersebut secara personal agar dapat melakukan konfirmasi terkait nomor rekeningnya, untuk dapat menjadi calon penerima BSU," kata Pepen S Almas kepada Tribunpekanbaru.com pada Senin (21/9/2020).
Almas juga menyampaikan,BP Jamsostek meminta peserta yang telah dihubungi dengan SMS.
Peseeta diminta segera melakukan konfirmasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor rekening melalui link khusus yang disertakan dalam SMS tersebut.
"Link yang diberikan bersifat khusus atau personal, yang hanya dapat diisi oleh yang bersangkutan saja, tidak bisa oleh peserta lain," sebutnya.
Jika terjadi kendala dalam pengisian data pada link khusus tersebut, dikatakan Almas, peserta dapat menghubungi Human Resource Development (HRD) perusahaan sebelumnya.
Sehingga pengisian data dapat diselesaikan.
"Misalkan ada kendala dalam pengisian formulir, yang bersangkutan bisa menghubungi HRD tempatnya bekerja sebelumnya," tuturnya.
Serahkan Data Gelombang IV
Sementara itu, BP Jamsostek telah menyerahkan data calon penerima BSU gelombang IV kepada Kemnaker pada Rabu (16/9/2020) pekan lalu, dengan jumlah data sebanyak 2,8 juta nomor rekening peserta.
"Dengan demikian, total nomor rekening yang telah diserahkan BP Jamsostek ke Kemenaker hingga saat ini adalah sebanyak 11,8 juta data nomor rekening peserta," kata Agus Susanto, Direktur Utama BP Jamsostek melalui rilisnya yang diterima Tribunpekanbaru.com .